Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
19 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
13 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
18 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
14 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
13 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Beladiri

Usut Dugaan Sunat Upah Dispenda Bogor, KPK Amankan Rp1,5 Miliar

Usut Dugaan Sunat Upah Dispenda Bogor, KPK Amankan Rp1,5 Miliar
Jubir KPK Budi Prasetyo.
Jum'at, 21 Agustus 2026 19:12 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan uang tunai senilai kurang lebih Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemotongan upah pegawai di lingkungan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor. Penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pimpinan lembaga antirasuah menggelar ekspose perkara pada Kamis (20/8/2026) malam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya temuan uang dalam proses penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim. Uang tersebut rencananya akan disita secara resmi untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut terkait asal-usul serta peruntukannya.

"Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar," jelas Budi di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Meskipun telah menaikkan status perkara dan mengamankan barang bukti berupa uang, penyidik hingga saat ini belum menetapkan satu pun tersangka. Tim masih berfokus mengumpulkan kecukupan alat bukti untuk menentukan secara pasti siapa pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas pemotongan dana tersebut.

"Ya, artinya belum ada penetapan tersangka, belum ada kecukupan alat bukti ya untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," urainya.

Terkait modus operandi, dugaan sementara mengarah pada praktik pungutan liar terhadap dana yang semestinya diterima penuh oleh para pegawai.

"Ini modusnya memang diduga terkait dengan penerimaan upah pungut yang dilakukan di Dispenda Kabupaten Bogor," papar Budi.

Mengenai rumor yang menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp4 miliar kepada Bupati Bogor serta pengakuan dari Kepala Dispenda, pihak KPK belum bersedia memberikan konfirmasi lebih jauh. Seluruh informasi yang beredar masih menjadi materi pendalaman tim penyidik.

"Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Dispenda, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya. Tentu pada saat nanti progres penyidikan sudah berjalan," pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwww