Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Terbongkar, Dua Tersangka Ternyata Residivis
![]() |
| Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (tengah) memberikan keterangan mengenai penangkapan sindikat produksi uang palsu di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026). |
JAKARTA - Jajaran Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Tangerang Selatan. Kelompok ini memproduksi uang tiruan dengan nilai fantastis yang rencananya akan disusupkan ke sistem perbankan swasta.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengungkapkan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita uang palsu senilai kurang lebih Rp36 miliar dalam bentuk pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar dari sebuah ruko di Kecamatan Setu.
Pembagian Peran Tersangka
Tiga tersangka berinisial N, S, dan D ditangkap saat petugas menggerebek Ruko Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026). Ketiganya diketahui bertugas sebagai pelaksana produksi di lapangan. Dari pemeriksaan lebih lanjut, dua dari empat tersangka yang ditangkap merupakan residivis tindak pidana serupa pada tahun 2019 dan 2022.
"Pengembangan kemudian mengarah kepada satu orang di daerah PIK berinisial AB. Perannya adalah sebagai pihak yang memberikan pesanan atau order," papar Victor, Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan hasil temuan di TKP, uang palsu tersebut diproduksi secara masif selama empat bulan terakhir terhitung sejak Maret 2026. Sebagian uang sudah dalam kondisi terpotong rapi, sementara sisanya masih berupa lembaran besar cetakan.
Sasar Perbankan Swasta
Menurut temuan penyidik, sindikat ini tidak mengedarkan uang palsu tersebut secara eceran ke pasar tradisional, melainkan menargetkan institusi perbankan. Fakta ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
"Kami memperoleh informasi bahwa uang tersebut rencananya akan digunakan atau diedarkan melalui perbankan swasta. Hal ini nantinya akan kami dalami sebagai bagian dari pembuktian," urainya.
Koordinasi dengan Bank Indonesia
Untuk melengkapi berkas penyidikan, Polda Metro Jaya berencana melibatkan otoritas moneter tertinggi di Indonesia guna meneliti temuan uang palsu senilai Rp36 miliar tersebut.
"Kedua, kami akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia, termasuk menghadirkan saksi ahli dalam rangka pembuktian dan pemberkasan perkara," tambahnya.
Keempat tersangka akan dipersangkakan dengan Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Mata Uang, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompastv.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta |













