Buntut OTT Rektor Unsoed, Pungutan Uang Pangkal Kedokteran Dinilai Ugal-ugalan
![]() |
| Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. (foto: antara) |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq dan sejumlah pejabat kampus terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. Praktik lancung di jalur mandiri ini dinilai tumbuh subur akibat longgarnya regulasi pembiayaan perguruan tinggi negeri (PTN) yang membebani mahasiswa.
Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sekaligus Sosiolog UNJ, Rakhmat Hidayat menilai insiden ini mencerminkan kegagalan sistemik akibat kebijakan pendidikan saat ini. Negara dianggap secara perlahan menyerahkan tanggung jawab pendanaan kepada universitas, sehingga PTN berlomba menarik dana melalui Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
"Negara, secara perlahan namun pasti, menyerahkan sebagian besar tanggung jawab pembiayaan pendidikan kepada universitas dengan dalih 'otonomi kampus'," urainya, Senin (24/8/2026).
Minimnya Mekanisme Check and Balance
Sebagai perbandingan, IPI Fakultas Kedokteran Unsoed dipatok antara Rp50 juta hingga Rp650 juta. Sementara itu, Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya berkisar Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Proses penentuan angka dan seleksi mahasiswa baru dikelola secara internal oleh rektorat tanpa pengawasan aktif dari pihak eksternal, seperti Ombudsman atau Itjen Kemendikbudristek.
Absennya senat akademik yang independen di lingkungan kampus memperburuk tata kelola penerimaan mahasiswa. "Struktur tata kelola semacam ini menciptakan ruang gelap yang subur bagi praktik pemerasan dan gratifikasi," terangnya.
Indikasi Modus Lama yang Berulang
Pola dugaan korupsi yang menyeret rektor sebagai aktor utama, wakil rektor sebagai eksekutor, dan pihak swasta sebagai perantara bukanlah kali pertama terjadi. Rakhmat membandingkannya dengan penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani pada tahun 2022 lalu.
Menurutnya, instrumen legal IPI yang tidak diawasi dengan ketat memancing munculnya pungutan gelap di balik layar. "Ini sinyal kuat pola ini sangat mungkin menjadi rahasia umum di PTN-PTN lain yang belum terungkap," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Umum, DKI Jakarta, Jawa Tengah |













