Bekukan Rekening Koordinator Aksi, Bank Mandiri Diduga Langgar Aturan OJK
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Regulasi pelindungan aset nasabah di sektor perbankan tengah menjadi perbincangan usai rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono diblokir sepihak. Pembekuan saldo senilai Rp80,9 juta yang bersumber dari dana pribadi dan sumbangan warga ini terjadi ketika Supriyono mengawal demonstrasi masyarakat Pati di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Pihak Bank Mandiri memberikan klarifikasi melalui jejaring media sosial pada Senin (24/8/2026). Institusi perbankan tersebut menyatakan permintaan maaf sekaligus menegaskan penutupan layanan dilakukan berdasarkan instruksi aparat penegak hukum dan sesuai ketentuan berlaku. Kendati demikian, bank tidak membuka identitas lembaga yang meminta, rincian kasus pidana, dan kejelasan izin pengadilan.
Aturan Perlindungan Konsumen OJK
Lembaga jasa keuangan diwajibkan menjamin keamanan dan hak nasabah dalam setiap operasionalnya. Hal ini diatur tegas melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Beleid ini mewajibkan perbankan menerapkan prinsip keterbukaan, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, serta perlakuan adil terhadap aset nasabah.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengingatkan pihak bank tidak bisa berlindung di balik dalih permintaan aparat tanpa melakukan verifikasi legalitas. Sebelum membatasi hak finansial warga, manajemen bank harus memastikan instruksi tersebut diterbitkan pejabat berwenang dengan dasar hukum yang transparan.
"Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya," tegasnya.
Batasan Waktu dan Wewenang Penahanan Dana
Proses penghentian aktivitas keuangan memiliki kerangka waktu yang ketat berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017. Penundaan transaksi hanya diizinkan apabila terdapat pola yang menunjukkan modus operandi pencucian uang atau aliran dana yang terindikasi dari tindak pidana.
Jika instruksi berasal dari PPATK, masa pembekuan berlaku paling lama lima hari kerja dan bisa diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja. Sementara jika mengacu pada KUHAP Baru, izin dari ketua pengadilan negeri merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi penyidik, baik sebelum memblokir maupun maksimal 2 x 24 jam setelah pembekuan dalam kondisi darurat.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | hukumonline.com |
| Kategori | : | Ekonomi, KONI, DKI Jakarta |













