Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
14 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
3 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
3 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
5
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
3 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
6
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
3 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  Beladiri

Diduga Peras Bupati Pemalang, Eks Staf KPK Manfaatkan Akses Internal

Diduga Peras Bupati Pemalang, Eks Staf KPK Manfaatkan Akses Internal
Para tersangka OTT Pemalang (Foto: Humas KPK)
Selasa, 25 Agustus 2026 17:27 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami modus dugaan pemerasan yang menyeret mantan staf administrasinya, Iptu Setya Budi Dias (DIS). Tersangka diduga membocorkan dokumen internal terkait penanganan kasus Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Akses Dokumen Internal

Dalam menjalankan aksinya, Iptu Dias diduga kuat bekerja sama dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang kini juga berstatus tersangka. Ia diduga menggunakan posisinya sebagai staf administrasi untuk mengekstrak informasi spesifik dari dalam KPK. 

Dokumen tersebut lalu dipakai oleh Lilik untuk mengklaim bahwa mereka memiliki otoritas atau jaringan untuk mengurus perkara Anom Widiyantoro.

Pengembangan Temuan Baru

Penyidik KPK terus melakukan pengembangan terkait potensi keterlibatan kedua tersangka dalam perkara lain. Saat melakukan penggeledahan di kediaman Lilik, petugas menemukan sejumlah dokumen yang mengindikasikan adanya praktik serupa. Temuan ini sedang ditelusuri untuk memastikan sejauh mana kebocoran informasi terjadi di lingkungan komisi.

Sanksi Etik ke Polri

Terkait pertanggungjawaban etik, KPK menegaskan proses tersebut tidak lagi menjadi wewenang internal. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penegakan disiplin telah diserahkan ke institusi Polri.

"Penegakan etik atas saudara DIS tidak dapat dilakukan, karena sudah bukan lagi sebagai insan komisi," terang Budi, Senin (24/8/2026).

Sebagai langkah perbaikan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap membedah celah birokrasi yang membuat dokumen perkara bisa diakses staf administrasi. Hal ini dilakukan guna mencegah modus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan institusi terulang kembali.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww