Diduga Peras Bupati Pemalang, Eks Staf KPK Manfaatkan Akses Internal
![]() |
| Para tersangka OTT Pemalang (Foto: Humas KPK) |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami modus dugaan pemerasan yang menyeret mantan staf administrasinya, Iptu Setya Budi Dias (DIS). Tersangka diduga membocorkan dokumen internal terkait penanganan kasus Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Akses Dokumen Internal
Dalam menjalankan aksinya, Iptu Dias diduga kuat bekerja sama dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang kini juga berstatus tersangka. Ia diduga menggunakan posisinya sebagai staf administrasi untuk mengekstrak informasi spesifik dari dalam KPK.
Dokumen tersebut lalu dipakai oleh Lilik untuk mengklaim bahwa mereka memiliki otoritas atau jaringan untuk mengurus perkara Anom Widiyantoro.
Pengembangan Temuan Baru
Penyidik KPK terus melakukan pengembangan terkait potensi keterlibatan kedua tersangka dalam perkara lain. Saat melakukan penggeledahan di kediaman Lilik, petugas menemukan sejumlah dokumen yang mengindikasikan adanya praktik serupa. Temuan ini sedang ditelusuri untuk memastikan sejauh mana kebocoran informasi terjadi di lingkungan komisi.
Sanksi Etik ke Polri
Terkait pertanggungjawaban etik, KPK menegaskan proses tersebut tidak lagi menjadi wewenang internal. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penegakan disiplin telah diserahkan ke institusi Polri.
"Penegakan etik atas saudara DIS tidak dapat dilakukan, karena sudah bukan lagi sebagai insan komisi," terang Budi, Senin (24/8/2026).
Sebagai langkah perbaikan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap membedah celah birokrasi yang membuat dokumen perkara bisa diakses staf administrasi. Hal ini dilakukan guna mencegah modus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan institusi terulang kembali.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













