Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
20 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
20 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
20 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
19 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
20 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
19 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Beladiri

Diduga Terkait Suap Proyek, KPK Panggil Pejabat PUPR Bengkulu dan Rekanan

Diduga Terkait Suap Proyek, KPK Panggil Pejabat PUPR Bengkulu dan Rekanan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Rabu, 26 Agustus 2026 15:09 WIB

JAKARTA - Penyelidikan dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pemkot Bengkulu terus bergulir. Lembaga antirasuah tersebut memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Dinas PUPR Kota Bengkulu Hendra Okta dan pihak swasta Eno Bowo Susilo, Rabu (26/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Upaya ini bertujuan memperjelas keterlibatan berbagai pihak dan mengusut aliran dana di balik pelaksanaan proyek tersebut.

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di wilayah Provinsi Bengkulu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK," terang Budi.

Buntut Temuan Barang Bukti Uang

Sebelum melakukan pemeriksaan saksi, penyidik KPK telah menggelar serangkaian penggeledahan pada akhir Juli 2026. Target penggeledahan meliputi rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman, rumah Kabid SDA Dinas PUPR Agus Suhendra Wijaya, rumah Hendra Okta, dan kediaman satu orang dari pihak swasta.

Di lokasi penggeledahan rumah Noprisman, tim penyidik mendapati tumpukan uang tunai mencapai Rp4 miliar.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ungkap Budi.

Jejak Suap Ijon Proyek

Pengusutan proyek IPAL di Bengkulu ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Perkara ini terhubung dengan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada 9 Maret 2026.

Dalam kasus OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Selain sang bupati, KPK menahan Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Dari penyidikan bupati tersebut, KPK mencium jejak pelaku swasta lain yang diduga memberikan sejumlah uang pelicin.

"Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya, di luar swasta yang ada dalam konstruksi perkara pokok. Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," tutupnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww