Geledah Bappenda dan BKPSDM Bogor, KPK Usut Dugaan Korupsi Upah Pungut
![]() |
| Juru Bicara, KPK Budi Prasetyo. |
BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua kantor milik Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/8/2026). Langkah penegakan hukum ini berkaitan erat dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut pegawai di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Dua instansi yang menjadi sasaran tim penyidik adalah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengonfirmasi adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh tim lembaga antirasuah di area kerjanya.
"Iya, kedua badan tersebut," sebut Ajat saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Bawa Barang Bukti Koper
Berdasarkan pantauan visual di lapangan, tim KPK mendatangi Kantor BKPSDM menggunakan sejumlah kendaraan roda empat. Usai melakukan penyisiran, petugas tampak membawa keluar sebuah koper dari dalam gedung, lalu memasukkannya ke salah satu mobil operasional.
Hingga saat ini, penyidik belum merinci daftar barang bukti maupun dokumen apa saja yang berada di dalam koper sitaan dari kedua kantor tersebut. Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan setelah KPK menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan umum.
Berawal dari Temuan Uang Tunai
Pengusutan perkara ini bermula dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang digelar KPK di wilayah Bogor, Kamis (20/8/2026) pekan lalu. Saat itu, tim berhasil mengamankan sejumlah uang tunai dengan nominal fantastis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya temuan uang yang menjadi pintu masuk penyidikan kasus ini.
"Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar," paparnya.
KPK memastikan bahwa kegiatan penindakan sebelumnya bukanlah operasi tangkap tangan (OTT). Kendati demikian, uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung pemotongan hak pegawai.
"Ini modusnya memang diduga terkait dengan penerimaan upah pungut yang dilakukan di Dispenda (Bappenda) Kabupaten Bogor," urainya. Saat ini, lembaga antirasuah masih terus menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut sebelum menetapkan status tersangka.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta |













