Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
7 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
7 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
11 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  e-Sports

Kasus Suap Jabatan, Sekda Kuansing dan Dirut PT MIC Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Suap Jabatan, Sekda Kuansing dan Dirut PT MIC Masuk Tahap Penuntutan
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (tengah) mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Kamis, 27 Agustus 2026 16:31 WIB

JAKARTA - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memasuki babak baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara beserta dua tersangka pemberi suap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat segera disidangkan.

Kedua tersangka yang diserahkan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap pengisian jabatan perangkat daerah yang bermuara pada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Berkas Dinyatakan Lengkap

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menyelesaikan pemberkasan tahap akhir. Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan Kamis (27/8/2026).

"Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu (26/8)," paparnya melalui keterangan tertulis.

Dengan rampungnya tahap ini, Zulkarnain dan Ardiles tinggal menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di muka majelis hakim.

Aliran Suap Kendaraan Mewah

KPK menduga Zulkarnain memberikan imbalan fantastis agar posisinya sebagai Sekda Kuansing aman. Bupati Suhardiman Amby diduga menerima sebuah mobil Toyota Land Cruiser dengan taksiran harga mencapai Rp 2 miliar terkait penunjukan tersebut.

Jauh sebelum itu, saat Suhardiman masih berstatus Plt Bupati usai insiden OTT Andi Putra tahun 2021, ia juga disinyalir telah menerima suap awal berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain.

Telusuri Dugaan Suap KUD

Lebih lanjut, tim penyidik saat ini sedang membidik dugaan tindak pidana korupsi di sektor lain yang masih melibatkan Bupati Suhardiman. Fakta penyidikan mengungkap adanya setoran uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD).

Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus rekomendasi teknis terkait izin alih fungsi hutan. Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi teknis sebagai syarat pengajuan izin alih fungsi ke Kementerian Kehutanan.

"Tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:e-Sports, DKI Jakarta
wwwwww