Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
14 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
9 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
10 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
13 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

Hakim PN Jaksel Soroti Redaksi Surat Penahanan Febrie Adriansyah

Hakim PN Jaksel Soroti Redaksi Surat Penahanan Febrie Adriansyah
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan permohonan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 134 pada Kamis (27/8/2026).
Jum'at, 28 Agustus 2026 20:50 WIB

JAKARTA - Permohonan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangkanya resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan penetapan tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut telah memenuhi syarat hukum.

Putusan perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). Dalam pembacaan putusannya, hakim tetap memberikan sejumlah catatan evaluasi terkait proses administrasi penyidikan.

"Menimbang bahwa memang periode 2018 sampai 2026 merupakan periode yang luas dari rumusan dan atau dalam proses penanganan hukum lainnya. Seyogianya dirumuskan secara lebih cermat," jelas Richard.

Konstruksi Hukum TPPU

Salah satu keberatan pihak Febrie adalah penyebutan tindak pidana asal (predicate crime) yang dinilai tidak mendetail. Pemohon mempersoalkan rentang waktu kejadian perkara yang membentang dari 2018 hingga 2026.

Menjawab hal tersebut, hakim menilai ketidakcermatan pencantuman periode tidak berdiri sendiri sebagai alasan pembatalan.

"Namun, kelebaran rumusan tersebut tidak dapat dinilai sendirian melainkan harus dihubungkan dengan alat bukti dan dokumen penyidikan yang telah tersedia sebelum penetapan tersangka," tuturnya.

Hakim menggarisbawahi aturan dalam Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 serta Putusan MK Nomor 77/PUU-XII/2014 dan 90/PUU-XIII/2015. Aturan tersebut mengatur bahwa pengusutan perkara TPPU berhak berjalan bersamaan tanpa harus menunggu pidana asalnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Menimbang bahwa dengan demikian dapat dirumuskan bahwa predicate crime harus ada sebagai sumber konstruksi TPPU tetapi predicate crime tidak harus terlebih dahulu selesai dibuktikan melalui putusan inkrah," tandasnya.

Uraian Singkat Perkara

Menurut majelis, surat penetapan tersangka sudah secara eksplisit menyebut tindak pidana korupsi sebagai akar perkara. Berdasarkan Pasal 90 Ayat (3) KUHAP, penyidik hanya diwajibkan menyertakan uraian singkat, bukan penjabaran mendalam tentang waktu, lokasi, hingga peran tiap individu layaknya isi surat dakwaan.

"Uraian tersebut tetap harus memberikan informasi yang cukup agar terdakwa memahami hakikat persangkaannya," terangnya.

Catatan Proses Penahanan

Sidang praperadilan ini juga menyinggung kelemahan penyidik dalam merumuskan surat perintah penahanan. Hakim menemukan bahwa penyidik hanya menuliskan kalimat normatif dianggap perlu melakukan penahanan, yang tidak sejalan dengan amanat Pasal 100 ayat 5 KUHAP untuk menyebutkan alasan konkret.

"Menimbang bahwa akan tetapi ketidakcermatan redaksional tersebut harus dibedakan dari tidak adanya dasar hukum penahanan," bebernya.

Hakim menyimpulkan bahwa kealpaan penyidik dalam mencantumkan rujukan ayat secara eksplisit merupakan kesalahan administratif biasa, dan tidak mengakibatkan surat penahanan batal demi hukum.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww