Hakim PN Jaksel Soroti Redaksi Surat Penahanan Febrie Adriansyah
![]() |
| Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan permohonan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 134 pada Kamis (27/8/2026). |
JAKARTA - Permohonan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangkanya resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan penetapan tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut telah memenuhi syarat hukum.
Putusan perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). Dalam pembacaan putusannya, hakim tetap memberikan sejumlah catatan evaluasi terkait proses administrasi penyidikan.
"Menimbang bahwa memang periode 2018 sampai 2026 merupakan periode yang luas dari rumusan dan atau dalam proses penanganan hukum lainnya. Seyogianya dirumuskan secara lebih cermat," jelas Richard.
Konstruksi Hukum TPPU
Salah satu keberatan pihak Febrie adalah penyebutan tindak pidana asal (predicate crime) yang dinilai tidak mendetail. Pemohon mempersoalkan rentang waktu kejadian perkara yang membentang dari 2018 hingga 2026.
Menjawab hal tersebut, hakim menilai ketidakcermatan pencantuman periode tidak berdiri sendiri sebagai alasan pembatalan.
"Namun, kelebaran rumusan tersebut tidak dapat dinilai sendirian melainkan harus dihubungkan dengan alat bukti dan dokumen penyidikan yang telah tersedia sebelum penetapan tersangka," tuturnya.
Hakim menggarisbawahi aturan dalam Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 serta Putusan MK Nomor 77/PUU-XII/2014 dan 90/PUU-XIII/2015. Aturan tersebut mengatur bahwa pengusutan perkara TPPU berhak berjalan bersamaan tanpa harus menunggu pidana asalnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Menimbang bahwa dengan demikian dapat dirumuskan bahwa predicate crime harus ada sebagai sumber konstruksi TPPU tetapi predicate crime tidak harus terlebih dahulu selesai dibuktikan melalui putusan inkrah," tandasnya.
Uraian Singkat Perkara
Menurut majelis, surat penetapan tersangka sudah secara eksplisit menyebut tindak pidana korupsi sebagai akar perkara. Berdasarkan Pasal 90 Ayat (3) KUHAP, penyidik hanya diwajibkan menyertakan uraian singkat, bukan penjabaran mendalam tentang waktu, lokasi, hingga peran tiap individu layaknya isi surat dakwaan.
"Uraian tersebut tetap harus memberikan informasi yang cukup agar terdakwa memahami hakikat persangkaannya," terangnya.
Catatan Proses Penahanan
Sidang praperadilan ini juga menyinggung kelemahan penyidik dalam merumuskan surat perintah penahanan. Hakim menemukan bahwa penyidik hanya menuliskan kalimat normatif dianggap perlu melakukan penahanan, yang tidak sejalan dengan amanat Pasal 100 ayat 5 KUHAP untuk menyebutkan alasan konkret.
"Menimbang bahwa akan tetapi ketidakcermatan redaksional tersebut harus dibedakan dari tidak adanya dasar hukum penahanan," bebernya.
Hakim menyimpulkan bahwa kealpaan penyidik dalam mencantumkan rujukan ayat secara eksplisit merupakan kesalahan administratif biasa, dan tidak mengakibatkan surat penahanan batal demi hukum.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













