Masuk Pembahasan DPR, Ini 13 Kejahatan di RUU Perampasan Aset
![]() |
| Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. |
JAKARTA - Sebanyak 13 klasifikasi kejahatan secara resmi diusulkan masuk ke dalam daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Pengaturan ini bertujuan memberikan landasan hukum bagi negara dalam mengambil alih harta hasil tindak kejahatan tertentu.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan rancangan aturan tersebut sedang dalam tahap penggodokan oleh legislatif.
"Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini," terangnya, Sabtu (29/8/2026).
Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut meliputi kejahatan korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Selanjutnya, terdapat kejahatan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, hingga perdagangan orang.
Standar Penindakan Tanpa Putusan
Dalam proses penyusunan draf, sejumlah pakar hukum memberikan catatan mengenai penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).
Mekanisme ini diusulkan untuk diterapkan secara selektif. Para ahli menyarankan agar skema penyitaan ini dikhususkan untuk kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan kas negara maupun masyarakat luas, serta berdampak serius secara ekonomi terhadap publik.
Adopsi Regulasi Internasional
Sebagai bahan komparasi, Komisi III DPR RI turut membedah penerapan regulasi serupa di berbagai yurisdiksi global.
Habiburokhman mencontohkan penerapan instrumen hukum di Selandia Baru melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009.
"Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru, jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000," urainya.
Negara lain seperti Singapura menerapkan perampasan aset untuk kejahatan narkotika. Skema ini juga dapat ditemukan di Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, Belanda, hingga Italia yang menyasar kasus korupsi dan mafia. Di Amerika Serikat, instrumen civil forfeiture menjangkau kasus penipuan hingga kejahatan terorganisasi. Sementara itu, Australia dan Inggris memberlakukannya untuk kategori indictable crime di pengadilan tinggi, sedangkan Thailand memiliki daftar kejahatan spesifik mulai dari pencucian uang hingga pendanaan senjata pemusnah massal.
Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk menyusun produk hukum yang proporsional dan berkeadilan dengan tetap membuka pintu bagi masukan dari masyarakat maupun akademisi.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |













