Renovasi Gedung hingga Beli Ambulans, MK Ajukan Dana Rp67 Miliar
![]() |
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan usulan penambahan anggaran sebesar Rp67 miliar untuk operasional tahun 2027. Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (31/8/2026).
Rincian Penggunaan Dana Perkara
Heru menjelaskan bahwa usulan dana tersebut terbagi menjadi dua peruntukan utama. Porsi terbesar yakni Rp45 miliar dialokasikan untuk program penanganan perkara dan penguatan kelembagaan.
“Rp45 miliar diperuntukkan untuk kerja sama internasional di bidang hukum dan konstitusi, konferensi internasional, bimbingan teknis praktik berperkara di MK, serta peningkatan budaya sadar berkonstitusi,” rinci Heru.
Peningkatan Infrastruktur dan IT
Sementara itu, sisa usulan sebesar Rp21,8 miliar akan digunakan untuk meningkatkan sarana dan prasarana peradilan. Kebutuhan fisik ini meliputi renovasi gedung MK pusat di Jalan Medan Merdeka Barat serta gedung Bekasi, termasuk pengadaan mobil ambulans baru untuk menggantikan armada lama yang sudah beroperasi selama 10 tahun.
Tidak hanya untuk perbaikan gedung, Heru merinci anggaran Rp21,8 miliar tersebut juga mencakup pembaruan berbagai fasilitas penunjang. MK merencanakan pengadaan genset untuk gedung dua dan tiga, peralatan poliklinik, serta perlengkapan perkantoran seperti kamera pengawas, mesin pencetak, dan komputer jinjing.
Fasilitas teknologi informasi untuk mendukung jalannya peradilan turut menjadi prioritas. Hal ini mencakup pengadaan videotron ruang sidang, multimedia, kamera persidangan jarak jauh, pengondisi udara untuk server pusat data, hingga revitalisasi sarana teknologi informasi secara terpadu.
Total Kebutuhan Anggaran 2027
Sebelum adanya usulan tambahan ini, MK sebenarnya telah mengantongi pagu anggaran tahun 2027 sebesar Rp360,8 miliar. Angka dasar tersebut membiayai program penanganan perkara konstitusi senilai Rp189 miliar dan dukungan manajemen sebesar Rp171,8 miliar.
Jika penambahan ini disetujui oleh anggota dewan, total kebutuhan dana lembaga peradilan tersebut akan meningkat.
“Dengan demikian, total tambahan anggaran yang kami mohonkan adalah sebesar Rp67 miliar sehingga keseluruhan kebutuhan anggaran Mahkamah Konstitusi jika disetujui adalah menjadi Rp427,8 miliar,” pungkasnya.
Heru menegaskan bahwa seluruh anggaran ini bertujuan untuk menaikkan kualitas putusan, memperkuat pemahaman masyarakat terhadap konstitusi, serta memperbaiki tata kelola peradilan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Voli, DKI Jakarta |













