Usut Korupsi PT QSS, Aset Ratusan Miliar Milik Aseng Disita Kejagung
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. |
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka Sudianto alias Aseng senilai Rp338,3 miliar. Langkah penyitaan ini merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan korupsi ekspor bauksit ilegal yang melibatkan entitas PT QSS sepanjang periode 2017-2025.
Eksekusi Sita di Kalimantan Barat
Proses penindakan aset dilakukan secara langsung oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Jaksa dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Pelacakan dan penyitaan berlangsung sejak 25 hingga 29 Agustus 2026 di berbagai titik lokasi di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan tindakan ini merupakan instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara apabila perkara ini terbukti di pengadilan.
"Terhadap aset-aset yang telah disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya," paparnya di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Dominasi Sitaan Armada Laut dan Tambang
Rekapitulasi penyidik menunjukkan aset bergerak menyumbang nominal terbesar dengan taksiran Rp336,92 miliar. Kejagung secara khusus mengamankan perairan dan pelabuhan tambang PT QSS, menyita tujuh unit kapal tongkang bernilai Rp210 miliar, bersanding dengan sembilan unit kapal tunda (tug boat) senilai Rp90 miliar.
Deretan alat operasional pertambangan darat turut dikuasai oleh negara. Sebanyak 16 unit alat berat senilai Rp32 miliar disita, meliputi 10 ekskavator, dua grader, dua loader, dan dua vibro. Selain itu, penyidik mengamankan rantai pasok logistik berupa 46 unit dump truck merek Hino dan Dongfeng dengan nilai gabungan sekitar Rp5,68 miliar, serta tiga unit mobil operasional kabin dengan estimasi Rp550 juta.
Pemblokiran Lahan dan Bangunan
Operasi penegakan hukum ini turut menyasar aset tidak bergerak berupa properti dengan nilai total Rp1,438 miliar. Aset ini tersebar di dua kawasan berbeda.
Di wilayah Kota Pontianak, diamankan dua bidang tanah beserta bangunan seluas 284 meter persegi yang ditaksir memiliki nilai Rp908,8 juta. Sementara itu, tiga bidang tanah dan bangunan seluas 588 meter persegi bernilai Rp529,9 juta disita dari Kabupaten Kubu Raya guna melengkapi berkas penyidikan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Voli, Beladiri, DKI Jakarta |













