Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
13 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
7 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
8 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
11 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Olympic

Marak Biro Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Keluarkan Peringatan

Marak Biro Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Keluarkan Peringatan
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad memimpin Rapat Persiapan Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H di kantor pusat Kemanag, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/3/205). (foto: dok. kemenag)
Selasa, 01 September 2026 19:04 WIB

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti munculnya biro jasa yang menawarkan fasilitas nikah siri. Hal ini disebut sempat banyak beredar di media sosial.

"Tiga minggu ini ya, kami mengamati di media sosial itu viral sekali biro jasa yang mengiklankan diri dan memberikan servis atau layanan kepada masyarakat yang mau menikah secara siri," tutur Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, di kantornya, Selasa (1/9/2026).

Ajakan Menikah Secara Resmi

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tak ikut menggunakan biro jasa tersebut. Abu mendorong masyarakat agar menikah secara resmi menurut hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mau menikah, sudah sesuai dengan syarat dan umur gitu, jangan menggunakan jasa nikah siri," tandasnya.

Abu memaparkan, nikah siri akan menimbulkan kerugian tersendiri. Utamanya, pernikahan yang digelar tidak tercatat oleh negara.

Kerugian Bagi Perempuan dan Anak

"Meskipun Bapak Ibu yang diiming-imingi ada semacam buku nikah atau sertifikat, seperti sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, tetap apa namanya, sertifikat atau buku nikah itu tidak memiliki kekuatan hukum," rincinya.

Ia menekankan, nikah siri juga lebih banyak kerugiannya bagi pihak perempuan dan anak.

"Sebab ada dampak negatifnya, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang akan dilahirkan. Mereka nanti bukan merupakan pasangan yang sah secara hukum, gitu," urainya.

"Dan misalnya kalau nanti ada perceraian, juga perceraian dilakukan secara bagaimana kalau nikahnya nikah siri? Padahal perceraian itu dianggap sah kalau dilakukan di Pengadilan Agama. Nah, Pengadilan Agama tidak bisa membuat keputusan perceraian kalau pasangan yang bercerai itu tidak memiliki akta nikah," pungkasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Olympic
wwwwww