Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
5 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
5 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Home  /  Berita  /  Badminton

FAKTA Indonesia: Jakarta Menyala, Kebakaran Marak dan Korban Jiwa Berjatuhan

FAKTA Indonesia: Jakarta Menyala, Kebakaran Marak dan Korban Jiwa Berjatuhan
Kebakaran di Jakarta. (Ist)
Rabu, 02 September 2026 07:02 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menyoroti kebakaran berulang di sejumlah permukiman Jakarta dalam tiga bulan terakhir yang dinilai menunjukkan persoalan serius dalam pengelolaan risiko keselamatan warga. Bahkan, Gedung Dinas Teknis milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, tak luput dari amukan si jago merah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, khususnya Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) diminta tidak lagi memandang kebakaran semata sebagai musibah atau kelalaian masyarakat, tetapi menjadikannya momentum untuk mengevaluasi sistem pencegahan dan perlindungan warga.

 
Pengamat Kebijakan Publik FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan, pemetaan sumber terbuka yang dilakukan sepanjang 28 Mei hingga 31 Agustus 2026 mencatat sedikitnya 18 kebakaran hunian atau permukiman yang dapat diverifikasi di lima wilayah kota administrasi. Dari rangkaian kejadian tersebut, sedikitnya sembilan orang meninggal dunia dan ratusan rumah maupun bangunan terdampak.
 
"Dua permukiman terbakar hampir bersamaan pada 26 Agustus. Dua hari kemudian seorang perempuan meninggal di Duri Kepa ketika gerbang dan pintu rumah terkunci. Pemerintah tidak dapat terus menyebut rangkaian ini sekadar musibah. Risikonya sudah diketahui, pencegahannya yang tidak bekerja," kata Tubagus dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
 
Menurutnya, kebakaran di kawasan padat tidak hanya mengakibatkan kerusakan bangunan, tetapi juga menghilangkan tempat tinggal, dokumen, alat kerja, ruang belajar anak, hingga sumber penghidupan keluarga.
 
Ia mencontohkan, kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran, pada 1 Juni 2026 yang berdampak terhadap 304 bangunan dan 679 jiwa. Kemudian kebakaran di Paseban pada 20 Agustus menghanguskan 15 rumah dan berdampak terhadap 120 jiwa.
 
Pada 25 Agustus, sebanyak 40 bangunan terbakar di Duren Sawit. Sehari berikutnya, kebakaran di Muara Angke menghanguskan sekitar 60 rumah di area seluas 2.400 meter persegi dan berdampak terhadap sekitar 180 kepala keluarga atau 720-730 jiwa. 
 
"Dua orang dilaporkan terluka dan proses pemadaman berlangsung sekitar lima jam," terangnya.
 
Pada malam yang sama, lanjut Tubagus, kebakaran juga melanda rumah kontrakan semi permanen di Kebon Melati yang berdampak terhadap enam kepala keluarga atau sekitar 30 jiwa. Jalan yang sempit dan lalu lintas yang padat disebut turut menghambat proses pemadaman.
 
Tubagus menjelaskan, sembilan korban meninggal dalam lima peristiwa yang dipetakan, masing-masing satu warga lanjut usia di Cideng, satu warga lanjut usia di Palmerah, dua penghuni di Kayu Putih, empat orang di Menteng Dalam, serta satu perempuan di Duri Kepa.
 
"Ini bukan statistik dingin. Ini sembilan nyawa yang seharusnya memaksa pemerintah mengubah cara kerja," tegasnya.
 
Ia menilai, persoalan kebakaran di Jakarta setidaknya memiliki tiga lapisan. Pertama, pemicu kebakaran yang dalam sejumlah kasus diduga berkaitan dengan kelistrikan, sementara penyebab final belum seluruhnya dibuka kepada publik.
 
Kedua, kondisi lingkungan yang dapat mempercepat penyebaran api dan meningkatkan risiko korban, seperti bangunan yang rapat, material mudah terbakar, gang sempit, keterbatasan sumber air, minimnya deteksi dini, serta jalur keluar yang buruk atau terkunci.
 
Ketiga, adanya ketimpangan dampak. Warga berpenghasilan rendah, penyewa, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan pekerja informal dinilai menjadi kelompok yang paling berat menanggung kerugian sekaligus memiliki kemampuan pemulihan yang lebih terbatas.
 
"Pemerintah harus berhenti mereduksi kebakaran menjadi keteledoran warga. Menyuruh masyarakat lebih berhati-hati tanpa memastikan kabel aman, hidran berfungsi, air tersedia, gang dapat diakses, jalur keluar tidak menjadi perangkap, dan relawan terlatih adalah cara mudah memindahkan tanggung jawab negara kepada korban," bebernya.
 
Tubagus juga menyoroti tingginya frekuensi kebakaran di Jakarta. Berdasarkan catatan BPBD DKI Jakarta, terdapat 64 kejadian kebakaran pada Juni 2026. Kondisi tersebut, imbuh Tubagus, semestinya mendorong pemerintah memperkuat kebijakan pencegahan berbasis risiko, bukan hanya meningkatkan kemampuan pemadaman setelah kebakaran terjadi.
 
Ia menyebut, Jakarta sebenarnya telah memiliki sejumlah perangkat regulasi untuk mengantisipasi bahaya kebakaran, mulai dari Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Pergub Nomor 143 Tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan, hingga Pergub Nomor 42 Tahun 2023 tentang REDKAR dan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang GEMPAR.
 
"Masalahnya bukan ketiadaan aturan. Masalahnya adalah kepatuhan, cakupan, pengawasan, dan hasil yang tidak dibuka," ungkapnya.
 
Untuk itu, FAKTA Indonesia meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan sejumlah langkah konkret dengan target yang dapat diukur publik.
 
Pertama, membuka data kebakaran dan peta risiko hingga tingkat RT/RW dalam waktu 14 hari serta menyelesaikan intervensi awal di zona merah dalam 90 hari. Data tersebut antara lain mencakup kejadian, penyebab terverifikasi, waktu respons, kondisi hidran dan tandon, keberadaan REDKAR, APAR, serta tingkat risiko wilayah.
 
Kedua, melakukan audit dan perbaikan instalasi listrik dari rumah ke rumah, terutama di kawasan berisiko tinggi. Program pemeriksaan listrik dinilai harus menjadi layanan rutin dengan bantuan bagi keluarga berpenghasilan rendah.
 
Ketiga, mengaudit pelaksanaan GEMPAR dan ketersediaan APAR, termasuk lokasi, kapasitas, masa berlaku, jadwal pemeriksaan dan pengisian ulang, serta jumlah warga yang telah mendapatkan pelatihan.
 
Keempat, menyediakan sistem pemadaman yang sesuai dengan karakteristik gang sempit, seperti hidran atau standpipe, tandon berfungsi, pompa portabel, unit pemadam berukuran kecil, penanda alamat dan gang, serta jalur akses darurat yang dijaga.
 
Kelima, mengaktifkan REDKAR dan latihan evakuasi berbasis keluarga sedikitnya dua kali dalam setahun di setiap RW berisiko tinggi. Simulasi harus memperhitungkan kebutuhan anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, penghuni kos, hingga pekerja malam.
 
Keenam, meningkatkan kualitas kampung tanpa menjadikan kebakaran sebagai alasan untuk menggusur warga. Perbaikan dapat mencakup penggunaan material yang lebih aman, sekat tahan api, alarm asap, jalur keluar alternatif, ventilasi asap, serta akses pemadam yang memadai.
 
Ketujuh, melakukan audit terhadap layanan darurat 112 dan memastikan penyintas memperoleh layanan pascakebakaran yang mencakup hunian sementara, kesehatan, dukungan psikososial, dokumen kependudukan, pendidikan anak, alat kerja, bantuan sewa, hingga rekonstruksi hunian yang lebih aman.
 
Kedelapan, membuka audit kepatuhan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas setiap hasil evaluasi. Gulkarmat juga diminta mempublikasikan cakupan MKKL/MKKG, hasil pembinaan dan pengendalian, serta laporan berkala sebagaimana diatur dalam Pergub 143/2016.
 
"Jangan banggakan puluhan mobil pemadam yang datang setelah api membesar. Ukuran keberhasilan pemerintah adalah rumah yang diperiksa sebelum terbakar, hidran yang benar-benar mengalir, jalur keluar yang tidak mengunci penghuni, dan nyawa yang selamat," jelasnya.
 
Tubagus menuturkan, tanggung jawab keselamatan kebakaran tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Warga tetap perlu melakukan langkah pencegahan seperti menghindari sambungan listrik bertumpuk, beban berlebih, kabel rusak, serta memastikan jalur keluar dan akses gang tidak terhalang.
 
Namun, pemerintah juga wajib memastikan infrastruktur keselamatan tersedia dan berfungsi, terutama di kawasan padat dan tidak tertata.
 
"Jakarta mempunyai uang, aparat, teknologi, dan jaringan warga. Karena itu, kebakaran berulang tidak dapat terus dinormalisasi sebagai nasib kota besar. Gubernur dan DPRD harus menunjukkan hasil yang dapat diperiksa publik," ujarnya.
 
Ia menegaskan, jika setelah berbagai aturan, anggaran, dan korban jiwa, pola kebakaran yang sama terus berulang, evaluasi tidak boleh berhenti pada perilaku warga.
 
"Jika setelah semua aturan, anggaran, dan korban ini pola yang sama terus berulang, maka yang gagal bukan warga, tapi tata kelola kotanya," pungkasnya. ***

wwwwww