Eksepsi Kasus Korupsi Kuota Haji, Tim Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Prosedur
![]() |
| Terdakwa sekaligus mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas. |
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai surat dakwaan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menguraikan secara jelas tuduhan mengenai penerimaan uang sebesar US$ 271.500 serta penyerahan uang US$ 1 juta yang dianggap berkaitan dengan proses penyelenggaraan haji 2024.
Keberatan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/8/2026). Mellisa selaku tim kuasa hukum Yaqut memaparkan bahwa jaksa tidak menjelaskan secara konkret mengenai waktu, cara penyerahan uang, maupun pihak yang menerima dana tersebut.
"Surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas perbuatan terdakwa mengenai penerimaan US$ 271.500 dan penyerahan uang US$ 1 juta," ujar Mellisa saat membacakan perlawanan di ruang sidang.
Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan uraian mengenai maksud penggunaan dana tersebut. Mereka menilai dakwaan tidak menjelaskan secara detail isi perintah maupun tujuan penggunaan uang yang disebut berkaitan dengan proses haji 2024. Menurut pihak pembela, ketidakjelasan tersebut membuat uraian mengenai penyerahan atau pengelolaan dana hanya menjadi sebuah kesimpulan sepihak dalam surat dakwaan.
Tim hukum menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat hak Yaqut untuk mempersiapkan pembelaan secara optimal karena terdakwa tidak memperoleh gambaran yang terang mengenai perbuatan yang secara spesifik dituduhkan kepadanya. Atas alasan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat dan patut dinyatakan batal demi hukum.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024 ini menyeret sejumlah nama ke meja hijau. Selain Yaqut, tiga terdakwa lainnya yang turut menjalani proses hukum yakni Ishfah Abidal Aziz alias Alex, Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba. Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta memperkaya puluhan penyelenggara ibadah haji khusus.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













