Sentil Kinerja Aparat, Megawati Khawatir RUU Perampasan Aset Disalahgunakan
![]() |
| Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. |
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dipastikan akan segera masuk ke tahap finalisasi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memproyeksikan regulasi yang telah dinantikan publik sejak tahun 2015 ini akan disahkan pada akhir tahun 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa penyusunan draf tersebut membutuhkan ketelitian ekstra mengingat instrumen hukum yang digunakan merupakan hal baru dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya," bebernya dalam forum rapat paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026).
Habiburokhman menggaransi bahwa waktu perumusan yang panjang ini akan bermuara pada keputusan yang mengikat di akhir tahun. "Paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," tekannya.
Klarifikasi Sikap Politik Megawati
Sejalan dengan proses di parlemen, mantan Menkopolhukam Mahfud MD menepis isu yang menyebutkan bahwa mandeknya pembahasan RUU ini disebabkan oleh penolakan dari PDI Perjuangan. Kesimpulan ini ia dapatkan usai berdialog secara intensif dengan Megawati Soekarnoputri.
Mahfud menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Megawati dilatarbelakangi oleh ramainya perbincangan publik pasca-pernyataan Bambang Wuryanto pada Maret 2023 terkait dinamika RUU tersebut.
"Bu Mega, 'loh Pak Mahfud saya ini setuju undang-undang Perampasan Aset, itu bagus'. Prinsipnya saya setuju, kata Bu Mega. Jadi tidak menolak, itu satu rancangan yang bagus," rinci Mahfud melalui tayangan di kanal YouTube miliknya, Kamis (3/9/2026).
Catatan Kritis Penegakan Hukum
Meski memberikan sinyal positif, Megawati menyimpan kekhawatiran terkait efektivitas implementasi undang-undang tersebut. Mahfud menyebutkan, Megawati menyoroti potensi oknum penegak hukum yang bisa menjadikan beleid ini sebagai instrumen pemerasan, mengingat kinerja kepolisian dan kejaksaan saat ini dinilai masih butuh banyak evaluasi.
Mahfud merespons kekhawatiran itu dengan menawarkan skema implementasi yang simultan. Menurutnya, negara tidak perlu menunda regulasi perampasan aset hanya demi menunggu institusi penegak hukum berbenah secara penuh.
"Stimultan dong, polisi yang harus bersih, jaksa yang harus bersih, itu kan sudah ada undang-undangnya, tinggal dilaksanakan, lalu tambah dengan undang-undang Perampasan Aset," tutupnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













