Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
5 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
5 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Home  /  Berita  /  Olympic

Bareskrim Ungkap Motif Karhutla, 112 Orang Jadi Tersangka Perorangan

Bareskrim Ungkap Motif Karhutla, 112 Orang Jadi Tersangka Perorangan
Ilustrasi kebakaran hutan (net)
Jum'at, 04 September 2026 19:05 WIB

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap motif utama di balik kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia. Berdasarkan hasil penyidikan, mayoritas pelaku diduga sengaja membakar lahan untuk pembukaan lahan baru.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, menjelaskan modus operandi ini ditemukan di berbagai daerah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan. Para pelaku menggunakan api untuk membersihkan lahan karena dianggap lebih cepat.

"Modus operandinya adalah lebih dominan itu adalah dengan pembukaan untuk pembukaan lahan," kata Pipit di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2026).

"Bahwasanya modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan," lanjutnya.

Pipit paparnya membakar tumpukan kayu atau rumput yang telah dikeringkan di musim kemarau ekstrem sangat berbahaya. Terlebih dengan adanya fenomena El Nino yang kuat, api menjadi sangat mudah menjalar dan sulit dikendalikan.

"Tumpukan-tumpukan yang sudah dikeringkan dan dibakar pada saat kondisi seperti ini memang sangat rentan dan sangat membahayakan," tandasnya.

Penanganan dan Sebaran Kasus

Terkait kebakaran hutan dan lahan, Polri telah memproses 167 laporan polisi sepanjang 1 Januari hingga 3 September 2026. Dari ratusan laporan tersebut, polisi telah menetapkan sebanyak 112 orang sebagai tersangka.

"Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara yang sudah kami rincikan tadi, serta luas area, itu ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga," jelasnya.

Berikut rincian sebaran 112 tersangka berdasarkan wilayah Polda jajaran:

  • Polda Riau: 42 tersangka
  • Polda Sumatera Selatan: 20 tersangka
  • Polda Kalimantan Tengah: 20 tersangka
  • Polda Kalimantan Timur: 13 tersangka
  • Polda Jambi: 8 tersangka
  • Polda Kalimantan Barat: 7 tersangka
  • Polda Kalimantan Selatan: 2 tersangka

Pipit menyebutkan bahwa hingga saat ini seluruhnya merupakan tersangka perorangan. Lahan yang dibakar umumnya merupakan tanah milik pribadi yang lokasinya berdekatan dengan pekarangan mereka.

"Update yang hari ini kami laporkan dari 167 laporan itu, semuanya perorangan. Lahan yang mereka gunakan atau mereka yang mengakibatkan kebakaran itu adalah milik perorangan juga," ungkapnya.

Langkah Lanjutan Terhadap Korporasi

Meski belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, Pipit memastikan Polri terus melakukan pendalaman. Jika ditemukan bukti keterlibatan perusahaan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

"Kalau ada informasi terkait temuan fakta di lapangan, akan kami tindak lanjuti dan cross check," pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Olympic, e-Sports
wwwwww