Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Olympic

Kasus Kematian Sound Horeg, Kemendagri Diminta Terbitkan Larangan

Kasus Kematian Sound Horeg, Kemendagri Diminta Terbitkan Larangan
Kebisingan sound horeg. (ilustrasi: m rafdinal adrianto/goriau.com/gemini)
Jum'at, 04 September 2026 17:26 WIB

JAKARTA - Tiga warga dilaporkan meninggal dunia dalam sejumlah insiden yang berkaitan dengan kegiatan sound horeg di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026. Peristiwa tersebut memicu reaksi dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak pemerintah pusat mengambil langkah konkret demi perlindungan masyarakat luas.

Anggota Komisi II DPR Eka Widodo menyampaikan, aspek keselamatan warga harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam merumuskan setiap kebijakan publik. Menurut dia, pemerintah pusat maupun daerah tidak boleh menunggu jatuhnya korban lebih banyak sebelum menetapkan kebijakan pelarangan secara tegas.

"Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas 'sound horeg'. Larangan ini harus berlaku secara nasional," ujar Eka dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Legislator bidang otonomi daerah itu menambahkan, Kementerian Dalam Negeri perlu segera merumuskan kebijakan yang berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah daerah. Panduan tersebut ditujukan untuk menjaga aspek keamanan, ketertiban, serta keselamatan umum dari dampak negatif kegiatan tersebut.

Meski demikian, Eka menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap sektor hiburan masyarakat secara umum. Setiap kegiatan hiburan tetap diperbolehkan asalkan tidak melanggar hak warga lain serta bebas dari potensi ancaman keselamatan.

"Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. 'Sound horeg' jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memberlakukan regulasi pembatasan pengeras suara melalui surat edaran bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya pada Agustus 2025. Peraturan itu mencakup batasan tingkat kebisingan, spesifikasi kendaraan pengangkut, penentuan waktu serta rute, mekanisme perizinan, hingga sejumlah larangan spesifik.

Menanggapi berbagai insiden yang terjadi, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi kembali dengan unsur forum koordinasi pimpinan daerah serta pemangku kepentingan terkait guna melakukan evaluasi menyeluruh.

"Kita perlu untuk melakukan konsolidasi lagi dengan 'stakeholders' dan forkopimda untuk bisa memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, kita perlu menegakkan lagi ketentuan," ujar dia di Surabaya, Rabu (2/9/2026).***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Olympic, e-Sports, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwww