DPRD DKI Dukung Penindakan Penerima Bansos yang Terbukti Dipakai untuk Judol
![]() |
| Ilustrasi. (Ist). |
Senin, 07 September 2026 19:12 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- DPRD DKI Jakarta mendukung Kementerian Sosial (Kemensos) menindak tegas keluarga penerima manfaat (KPM) yang terbukti menggunakan bantuan sosial (bansos) untuk judi online (judol). Penindakan dinilai perlu dilakukan, tetapi harus didahului proses verifikasi agar tidak salah sasaran.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan mengatakan, pemerintah tidak boleh memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan bantuan negara untuk aktivitas judi online.
"Kalau terbukti, harus ditindak," kata Manuara, dikutip keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).
Meski demikian, Manuara menekankan pentingnya proses verifikasi sebelum sanksi dijatuhkan. Hal itu untuk memastikan transaksi judi online benar-benar dilakukan oleh penerima bansos dan bukan akibat identitas penerima dimanfaatkan oleh pihak lain.
Kemensos sebelumnya menyatakan membuka ruang klarifikasi bagi KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Klarifikasi dilakukan melalui pemerintah daerah dan pendamping sosial untuk memastikan kebenaran data dan transaksi tersebut.
Desakan penindakan ini mencuat setelah ditemukan sebanyak 1.494.652 KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi online sepanjang 2026. Jumlah tersebut melonjak tajam dibandingkan hasil pemadanan data pada 2025 yang mencatat hampir 600.000 KPM terindikasi terlibat transaksi judol.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyatakan, dari hampir 1,5 juta KPM yang terindikasi tersebut, sebanyak 794.475 orang di antaranya juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
"Angkanya melonjak tajam," ucap Aziz.
Aziz mengungkapkan, temuan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan perilaku penerima bansos. Pemerintah juga perlu mengevaluasi efektivitas program perlindungan sosial, mekanisme pemutakhiran data, hingga sistem pengawasan pemanfaatan bantuan.
"Harus dievaluasi secara komprehensif," tegas Aziz.
Ia menilai, penanganan KPM terindikasi judol tidak cukup hanya dengan mencoret atau menonaktifkan penerima bansos. Pemerintah perlu menelusuri akar persoalan, termasuk kondisi sosial dan ekonomi yang membuat masyarakat rentan terjerat judi online.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Chicha Koewoyo meminta pemerintah memperkuat rehabilitasi sosial, pendampingan, edukasi, dan pemulihan bagi masyarakat yang telah mengalami kecanduan judi online.
"Jangan hanya pemain yang ditindak," ungkap Chicha.
Chicha menegaskan, aparat penegak hukum juga harus membongkar jaringan judi online hingga pihak yang mengendalikan sistem dan menikmati keuntungan dari perputaran uang. Penanganan dinilai tidak boleh berhenti pada masyarakat yang menjadi pengguna.
Chicha juga menilai temuan hampir 1,5 juta KPM yang terindikasi transaksi judol menjadi momentum untuk membenahi tata kelola bansos. Data penerima harus diperbarui secara berkala dan penyaluran bantuan harus benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
“Bansos harus tepat sasaran,” tandas dia.
DPRD DKI Jakarta pun mendorong evaluasi menyeluruh terhadap program bansos, mulai dari validasi data penerima, mekanisme penyaluran, hingga pengawasan pemanfaatan bantuan. Pemerintah juga dinilai perlu memperkuat intervensi sosial bagi keluarga penerima yang rentan terjerat judi online.
Dengan demikian, penindakan terhadap penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan bantuan dapat berjalan beriringan dengan pembenahan sistem perlindungan sosial, sehingga bantuan negara tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang merugikan masyarakat. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | SEA Games, DKI Jakarta |













