Rencana Purbaya Tarik Rp 100 Triliun Dana Mengendap Pemda
![]() |
| Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. |
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana penarikan dana pemerintah daerah senilai sekitar Rp 100 triliun yang masih mengendap di rekening perbankan. Dana tersebut akan dikelola kembali oleh pusat dan disalurkan kepada daerah saat membutuhkan anggaran belanja.
Purbaya memaparkan, kebijakan ini dibuat agar anggaran tidak menumpuk begitu saja di bank. Dana yang sudah ditransfer oleh pemerintah pusat dinilai lebih baik segera dibelanjakan untuk kepentingan daerah.
"Yang Rp 100 triliun dana daerah yang mengendap rencananya saya mau ambil," kata Purbaya di kawasan Sunter, Selasa (8/9/2026).
Penataan Sistem Transfer ke Daerah
Ia mengatakan, sistem penarikan tersebut akan mulai berjalan efektif setelah sistem Transfer ke Daerah tertata lebih baik. Dengan pembenahan sistem ini, penumpukan dana di rekening perbankan diharapkan dapat dihindari sepenuhnya.
"Nanti harusnya, tahun depan kalau sudah rapi, nggak ada sisa itu," urainya.
Purbaya juga mengimbau kepala daerah agar menghabiskan anggaran yang sudah tersedia terlebih dahulu. Pemerintah daerah diminta tidak perlu menyimpan cadangan kas dalam jumlah terlalu besar karena dianggap membebani pengelolaan keuangan negara.
Sementara itu, alokasi anggaran Transfer ke Daerah pada 2027 ditetapkan sebesar Rp 735 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,5 persen dibandingkan outlook tahun 2026.
Pengawasan Keuangan dan Alokasi Tambahan
Purbaya menjamin bahwa kebijakan penarikan dana ini tidak akan membuat daerah kekurangan likuiditas untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemerintah pusat tetap akan menyalurkan kembali dana tersebut pada bulan Januari.
"Kita ambil itu, nanti kita salurin lagi Januari agar mereka nggak kekurangan uang. Tapi nggak perlu build up cadangan sebesar itu, itu hanya membebani saya yang Rp 100 triliun," tutur Menkeu.
Sebagai langkah antisipasi tekanan keuangan, pemerintah sebelumnya juga telah menggelontorkan tambahan anggaran sebesar Rp 20,5 triliun bagi 490 daerah. Dana tambahan tersebut diprioritaskan untuk pembiayaan pegawai, termasuk aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Voli, Ekonomi, KONI, DKI Jakarta |













