Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Berlaku 10 September, Himbara Jadi Pelopor
![]() |
| Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. |
JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kesiapan perbankan nasional dalam memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi digital luar negeri. Skema melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) ini dijadwalkan mulai beroperasi pada 10 September 2026.
Penerapan awal sistem ini akan digerakkan oleh empat bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan uji coba keandalan infrastruktur terhadap puluhan bank domestik.
"Sudah siap semua, peserta sudah dites, kita sudah tes berapa puluh bank-bank. Himbara akan segera mulai jalan. Nanti akan kita implementasi ke bank-bank lain secara bertahap," papar Purbaya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
Instrumen SPP-TDLN dikelola oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Mekanismenya mewajibkan bank memotong PPN apabila pihak penyelenggara telah mengonfirmasi bahwa transaksi lintas batas tersebut masuk dalam kategori objek pajak terutang.
Terkait proyeksi penerimaan negara dari pos baru ini, otoritas fiskal belum menetapkan angka pasti. Purbaya menyatakan kehati-hatiannya dalam menghitung potensi pajak lantaran basis data dari sektor ini belum pernah digarap sebelumnya.
"Saya belum bisa hitung, karena itu akan ditarik dari yang sebelumnya belum kita tarik. Jadi saya gak tau potensinya," sebutnya.
Ia juga bersikap moderat terhadap estimasi nilai yang dikemukakan oleh penyedia sistem. "Kalau janji vendornya sih gede, cuman saya sangsi itu akan terbukti dalam waktu dekat. Jadi saya harus hati-hati untuk prediksi potensi dari situ," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Ekonomi, KONI, DKI Jakarta |













