Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
9 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  KONI

Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Berlaku 10 September, Himbara Jadi Pelopor

Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Berlaku 10 September, Himbara Jadi Pelopor
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Rabu, 09 September 2026 15:39 WIB

JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kesiapan perbankan nasional dalam memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi digital luar negeri. Skema melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) ini dijadwalkan mulai beroperasi pada 10 September 2026.

Penerapan awal sistem ini akan digerakkan oleh empat bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan uji coba keandalan infrastruktur terhadap puluhan bank domestik.

"Sudah siap semua, peserta sudah dites, kita sudah tes berapa puluh bank-bank. Himbara akan segera mulai jalan. Nanti akan kita implementasi ke bank-bank lain secara bertahap," papar Purbaya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).

Instrumen SPP-TDLN dikelola oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Mekanismenya mewajibkan bank memotong PPN apabila pihak penyelenggara telah mengonfirmasi bahwa transaksi lintas batas tersebut masuk dalam kategori objek pajak terutang.

Terkait proyeksi penerimaan negara dari pos baru ini, otoritas fiskal belum menetapkan angka pasti. Purbaya menyatakan kehati-hatiannya dalam menghitung potensi pajak lantaran basis data dari sektor ini belum pernah digarap sebelumnya.

"Saya belum bisa hitung, karena itu akan ditarik dari yang sebelumnya belum kita tarik. Jadi saya gak tau potensinya," sebutnya.

Ia juga bersikap moderat terhadap estimasi nilai yang dikemukakan oleh penyedia sistem. "Kalau janji vendornya sih gede, cuman saya sangsi itu akan terbukti dalam waktu dekat. Jadi saya harus hati-hati untuk prediksi potensi dari situ," pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Ekonomi, KONI, DKI Jakarta
wwwwww