Cukai Tembus Rp19 Ribu per Bungkus, Konsumen Kelas Bawah Beralih ke Rokok Ilegal
![]() |
| PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mengungkapkan pasar perseroan tergerus oleh peredaran rokok ilegal. |
Peralihan pola konsumsi ini terekam jelas dalam laporan kinerja PT Gudang Garam Tbk (GGRM) semester I-2026. Direktur dan Sekretaris Perusahaan Gudang Garam, Heru Budiman, menguraikan bagaimana beban pungutan cukai memukul industri rokok legal dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data perseroan, pada tahun 2020 tarif cukai masih berada di angka Rp11.624 untuk satu bungkus rokok berisi 12 batang. Namun memasuki tahun 2026, beban cukai untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tersebut sudah melonjak menjadi Rp19.071 per bungkusnya.
"Yang terjadi di industri ini, kenaikan cukai yang terjadi 2020 yang bertepatan dengan keadaan kelompok menengah ke bawah tidak mengalami perbaikan dalam daya beli mereka," bebernya.
Terjepit Produk Bodong
Kondisi ekonomi yang lesu memaksa para perokok untuk mencari siasat agar tetap bisa merokok dengan biaya yang lebih ramah di kantong. Pilihan mereka akhirnya jatuh pada rokok-rokok ilegal yang beredar bebas di pasaran tanpa dibebani pajak negara.
"Konsumen menengah ke bawah berusaha mencari alternatif lebih murah. Di samping itu, banyak rokok ilegal, jadi tidak pakai cukai," terang Heru.
Dinamika harga dan serbuan produk ilegal ini menciptakan dilema besar bagi para produsen rokok resmi. Ketika volume penjualan menurun drastis, pabrikan tidak bisa begitu saja menaikkan harga jual produk di pasaran untuk menyelamatkan arus kas.
Keberadaan rokok bodong yang menawarkan harga jauh lebih murah membuat produsen legal kehilangan daya tawar. Jika harga rokok resmi dinaikkan, konsumen diprediksi akan semakin cepat bermigrasi ke produk rokok ilegal, yang pada akhirnya membuat keuntungan perusahaan bercukai semakin tergerus. ***













