Kasus Penyerobotan Hutan di Way Kanan, Kejagung Sita Uang Triliunan Rupiah
![]() |
| Foto: Konferensi pers terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung, di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). (foto: detikcom) |
JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar membeberkan kronologi penyerobotan kawasan hutan produksi seluas belasan ribu hektare di Provinsi Lampung. Perbuatan melawan hukum tersebut melibatkan korporasi swasta di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula yang beroperasi di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Saiful Bahri memaparkan, masalah bermula ketika PT Inhutani V Lampung mengantongi izin pengelolaan kawasan hutan dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang Pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri seluas kurang lebih 157 hektare. Kawasan tersebut berstatus sebagai hutan produksi. Namun, sejak tahun 2007, sebuah perusahaan perkebunan swasta justru membuka lahan hutan secara ilegal untuk dijadikan perkebunan tebu seluas 32.375 hektare.
"Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membuka kebun tebu seluas 32.375 ha," bebernya.
Upaya legalisasi kemudian ditempuh pada tahun 2013 ketika direksi korporasi tersebut meneken nota kesepahaman dengan PT Inhutani V persero. Perjanjian kerja sama pembangunan hutan tanaman tumpangsari itu direkayasa agar berlaku surut sejak tahun 2007 hingga 2013. Kementerian Kehutanan melalui Direktur Jenderal terkait lantas menyatakan bahwa perjanjian tersebut tidak sah.
"Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan perkebunan dengan PT Inhutani V Persero karena secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian negara. Karena dalam pembangunan perkebunan tebu ini Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah," tambahnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak perusahaan menyerahkan uang titipan senilai Rp 1 triliun, Rp 3,1 miliar, serta 166 ribu USD. Pantauan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026), gunungan uang tunai pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus plastik bening dipamerkan di area lobi dengan pengawalan ketat petugas keamanan. Layar monitor di lokasi menampilkan total rincian barang sitaan dari PT Pemuka Saksi Manis Indah berjumlah Rp 1.003.184.000 dan 166.000 USD yang kini dititipkan pada bank himbara.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta, Lampung |













