Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat di Depok Digeledah KPK, Dokumen Penting Disita
![]() |
| KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat Terkait Suap Proyek. (Dok. KPK) |
JAKARTA - Rumah mewah milik seorang anggota Polri bernama Yayat Sudrajat di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat, mendadak disambangi oleh tim penyidik dari lembaga antirasuah. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari serangkaian langkah pengembangan penyidikan atas kasus dugaan suap proyek yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kedatangan petugas ke kediaman yang bersangkutan bertujuan untuk mencari barang bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum perkara yang sedang berjalan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memaparkan bahwa proses penggeledahan di lokasi tersebut membuahkan hasil berupa penyitaan beberapa berkas penting serta perangkat elektronik.
"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok," jelas Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim di lapangan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan pengembangan perkara. Seluruh temuan fisik maupun digital ini langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini," tambahnya.
Barang bukti elektronik yang berhasil disita nantinya akan melalui proses ekstraksi secara mendalam. Sementara itu, tumpukan dokumen yang ditemukan di lokasi akan dianalisis secara teliti oleh penyidik guna mendalami aliran maupun kaitan perkara tersebut.
Penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain. Langkah ini diambil untuk mengonfirmasi berbagai temuan baru yang didapatkan selama giat penggeledahan berlangsung.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap BBE dan juga analisis terhadap dokumen-dokumen yang diamankan dalam penggeledahan kali ini. Dan tentunya penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," sebut Budi.
Pihaknya menegaskan bahwa proses hukum atas pengembangan perkara ini masih berada pada tahap awal. Hingga saat ini, penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan umum dan belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka baru.
"Untuk sementara saat ini masih sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka," pungkas Budi.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Olympic, e-Sports, DKI Jakarta |













