Babak Baru Kasus Kehutanan Lampung, Kejagung Panggil Tim Riset dan Kemenhut
![]() |
| Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Saiful Bahri (Foto: Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana) |
JAKARTA - Penelusuran dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menggali keterangan dari empat saksi kunci lintas instansi untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.
Periksa Peneliti Brin dan Pejabat Kemenhut
Pemeriksaan keempat saksi tersebut berlangsung Senin (14/9/2026). Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menguraikan bahwa para saksi yang dipanggil berasal dari unsur riset dan kementerian terkait. Mereka adalah SM selaku Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (Brin), KSW sebagai Ketua Tim Kelompok Riset, serta DSP dan MS dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," papar Anang.
Ia menambahkan, pemanggilan ini semata-mata demi melengkapi pemberkasan. Pihaknya menjamin seluruh proses penyidikan berjalan secara independen, profesional, akuntabel, menjunjung prinsip kehati-hatian, serta mematuhi asas praduga tak bersalah.
Sitaan Triliunan Rupiah Titipan PT PSMI
Sebelum masuk ke tahap pemeriksaan saksi dari Brin dan Kemenhut, penyidik Jampidsus lebih dulu mengamankan aset dalam jumlah besar. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/9/2026), Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan penyitaan uang tunai senilai Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000 dari PT PSMI.
Penyerahan uang lebih dari Rp1 triliun ini merupakan bentuk iktikad baik (goodwill) perusahaan secara sukarela. Langkah ini diambil sebagai jaminan apabila pengadilan kelak membuktikan adanya kerugian keuangan negara akibat operasional mereka.
Disimpan di Bank Syariah Tanpa Bunga
Uang sitaan tersebut tidak dibiarkan mengendap tanpa kejelasan. Saiful memastikan dana jaminan itu disimpan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), tepatnya di Bank Syariah Indonesia (BSI), dan masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus Kejagung.
"Uang yang Rp 1 triliun ini, sekaligus dengan yang ada Dollar dan Rp 3 miliar itu disimpan di rekening pemerintah lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BSI atau Bank Himbara. Di situ nol bunga, 0 persen. Tidak ada bunga, tanpa bunga sama sekali," terang Saiful.
Nantinya, apabila status hukum perkara telah inkrah dan diputus terdapat kerugian negara, uang sitaan tersebut akan dieksekusi langsung ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Hingga saat ini, proses pengusutan masih berjalan dengan total 47 orang saksi yang telah diperiksa. Penyidik juga telah menyita berbagai dokumen terkait operasional PT PSMI di lahan PT Inhutani V. Tindakan ini merujuk pada Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Print-398 tanggal 28 Agustus 2026, yang telah diperkuat oleh penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.***













