Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Badminton

LP2AD: Seriuskah Dinas LH DKI Tangani Persoalan Sampah?

LP2AD: Seriuskah Dinas LH DKI Tangani Persoalan Sampah?
Direktur Eksekutif LP2AD, Victor Irianto Napitupulu. (Ist)
Rabu, 16 September 2026 15:41 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu mempertanyakan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta yang dinilai masih belum serius menangani persoalan sampah, khususnya terkait keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Victor mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan instruksi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk menutup seluruh TPS ilegal belum dilaksanakan sepenuhnya oleh jajaran terkait.

 
Menurutnya, Pramono Anung sebelumnya sudah meminta Dinas LH bersama Satpol PP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan penertiban terhadap TPS ilegal. Instruksi tersebut diberikan menyusul munculnya persoalan TPS liar, termasuk di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
 
"Kalau memang instruksi Pak Gubernur sudah jelas untuk menutup TPS liar, seharusnya tidak ada lagi pembiaran terhadap lokasi-lokasi yang selama ini digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal. Dalam pidato beberapa waktu lalu sudah mewanti-wanti agar jajaran Dinas LH tidak bekerja setengah-setengah," kata Victor, Rabu (16/9/2026).
 
Ia menduga keberadaan sejumlah TPS liar tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas masyarakat, tetapi berpotensi menjadi lokasi pembuangan sampah komersial yang dilakukan pihak swasta.
 
Dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius karena jika sampah dari kegiatan usaha dibuang melalui jalur tidak resmi, terdapat potensi hilangnya pendapatan daerah dari pengelolaan sampah komersial.
 
"Ini yang harus ditelusuri. Jangan sampai TPS liar justru menjadi tempat pembuangan sampah komersial dari pihak swasta, sementara pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya bisa masuk ke daerah," tegasnya.
 
Victor menyoroti sanksi terhadap perusahaan swasta yang diketahui terlibat dalam pembuangan sampah ke TPS ilegal. Ia menilai sanksi yang diberikan perlu dievaluasi agar memberikan efek jera, sekaligus meminta pemerintah membuka data pendukung mengenai perusahaan yang terbukti menggunakan atau membuang sampah ke lokasi ilegal.
 
Dinas LH DKI sebelumnya menyatakan sudah memanggil empat perusahaan terkait rantai pembuangan sampah ilegal di TPS liar Nagrak, yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur agar praktik pembuangan sampah ilegal tidak dibiarkan.
 
"Harus jelas perusahaan mana yang terlibat, apa pelanggarannya, bagaimana sanksinya, dan apakah sanksi tersebut sudah memberikan efek jera? Jangan sampai persoalan selesai hanya pada pemanggilan atau teguran dan sanksi ringan, padahal ada dampak serius lingkungan yang ditimbulkan," ungkapnya.
 
Selain kinerja Dinas LH, Victor mempertanyakan langkah Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta setelah melakukan kunjungan ke kawasan TPS liar Nagrak, Cilincing.
 
Ia menyebut wacana menjadikan atau menata TPS nonresmi menjadi lokasi yang legal perlu dikaji secara hati-hati. Sebab, menurutnya, keberadaan TPS liar justru harus dilihat sebagai persoalan tata kelola yang perlu diselesaikan, bukan sekadar dilegalkan.
 
Sebelumnya, Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan menyebut TPS nonresmi di Nagrak dapat menjadi contoh penataan TPS nonresmi lainnya di Jakarta. Pansus menyatakan ingin mencari solusi atas persoalan pengelolaan sampah yang sudah berlangsung lama di lokasi tersebut.
 
"Pertanyaannya, kenapa justru muncul wacana menjadikan TPS liar sebagai model penataan? Pansus seharusnya memastikan sistem pengelolaan sampah resmi berjalan dan menutup celah yang memungkinkan TPS liar terus tumbuh," terangnya.
 
Victor menambahkan, Jakarta sebenarnya telah memiliki sejumlah fasilitas pengelolaan sampah, mulai dari TPST Bantar Gebang, fasilitas RDF Bantar Gebang, RDF Rorotan, hingga TPS 3R. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan pengembangan fasilitas pengolahan sampah, termasuk rencana Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di tiga lokasi.
 
Pemprov DKI juga tengah mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah melalui pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas pengolahan. Pemerintah menargetkan penghentian praktik open dumping secara bertahap menuju zero open dumping pada 2029.
 
"Artinya, infrastrukturnya sudah ada dan terus dikembangkan. Point pentingnya, yang harus diperkuat adalah pengawasan, penegakan aturan, serta memastikan seluruh pihak, terutama pelaku usaha, membuang dan mengelola sampah melalui jalur yang resmi," pungkasnya. ***

wwwwww