Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
9 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
9 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
8 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Beladiri

Eks Jampidsus Kejagung Diserahkan ke Kejari Jaksel Terkait Dugaan Pemerasan

Eks Jampidsus Kejagung Diserahkan ke Kejari Jaksel Terkait Dugaan Pemerasan
Jum'at, 18 September 2026 14:38 WIB

JAKARTA - Eks Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret namanya dipastikan sudah lengkap secara materiil maupun formil.

Pengabdian 33 Tahun Tanpa Cacat

Tiba di kompleks kejaksaan sekitar pukul 07.55 WIB, Febrie tampak santai dan kooperatif mengikuti seluruh prosedur pelimpahan. Saat dimintai keterangan, ia menolak keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menjadikan rekam jejaknya selama lebih dari tiga dekade di Korps Adhyaksa sebagai bukti integritas.

"Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan, jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan," tegasnya.

Pertanyakan Dasar Sangkaan

Mantan pejabat kejaksaan ini merasa heran dengan proses hukum yang tiba-tiba menetapkan dirinya sebagai pihak yang bertanggung jawab. Ia mengklaim tidak pernah menerima panggilan pemeriksaan awal atau dilaporkan atas perkara apa pun sebelum sangkaan pemerasan ini muncul.

"Diperiksa belum pernah, dilaporkan belum pernah, nah sekarang disangkakan pemerasan," keluhnya.

Ia turut menyinggung kesaksian bawahan yang pernah dipimpinnya, yakni Tim Sembilan. Menurutnya, selama menjabat sebagai pimpinan, tidak pernah ada instruksi atau contoh perbuatan melanggar hukum yang diajarkan kepada jajarannya tersebut.

Harapan Putusan Objektif

Menghadapi persidangan yang akan segera bergulir, Febrie menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada majelis hakim. Ia berharap pengadilan kelak bisa menelaah asal muasal perkara ini secara jernih dan berkeadilan.

"Kalian cermati itu. Dan saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul?" pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww