Bongkar Tata Kelola Mitra SPPG, Penyidik Panggil Pekerja Swasta hingga Pegawai Bank
![]() |
JAKARTA - Alokasi dana insentif bernilai jutaan rupiah per hari dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 kini menjadi fokus utama penyidikan aparat penegak hukum. Dugaan penyimpangan tata kelola yang menyeret nama mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana cs tersebut memaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengumpulkan alat bukti.
Guna mengurai benang merah aliran uang dan skema kerja sama mitra, tim Jampidsus Kejagung meminta keterangan dari sepuluh orang saksi, Jumat (18/9/2026).
Mekanisme Insentif dalam Sorotan
Penyidikan mendalam dilakukan terhadap tata kelola mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta titik penyalurannya. Penyidik menaruh kecurigaan pada mekanisme pemberian insentif operasional yang disalurkan oleh negara.
Berdasarkan struktur anggaran, BGN mengalokasikan insentif SPPG senilai Rp6 juta per hari operasional. Dana tersebut diklaim sebagai bagian dari pagu anggaran rata-rata Rp15.000 per penerima manfaat dalam satu hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menuturkan bahwa pemanggilan berbagai saksi bertujuan untuk membuat perkara dugaan korupsi ini menjadi terang benderang.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," paparnya.
Rincian Pihak yang Diperiksa
Dari sepuluh saksi yang hadir di ruang pemeriksaan, setengahnya merupakan pegawai perbankan. Mereka adalah DG, RK, AAA, RRA, dan LDV. Meski belum ada konfirmasi resmi apakah pemanggilan ini terkait penelusuran lalu lintas keuangan MBG, kehadiran mereka membuka ruang pembuktian baru.
Saksi lainnya yang ikut dicecar penyidik antara lain TP dan RRNWP yang berstatus sebagai pegawai BGN. Sementara dari pihak ketiga, penyidik memanggil AS selaku Leads IFSR, PT dari Yayasan LMCG, dan karyawan swasta dengan inisial SDS.
Jejak Penetapan Tersangka Sebelumnya
Sebelum memanggil para saksi dari sektor keuangan dan yayasan ini, Kejagung telah menjerat empat orang sebagai tersangka utama. Tiga di antaranya adalah mantan petinggi lembaga tersebut.
Eksekutif BGN dan Pihak Swasta
Penyidik resmi menyematkan status tersangka kepada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, didampingi dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, Senin (3/6/2026). Tidak berhenti di kalangan birokrat, pihak swasta berinisial GHS yang disebut bertindak sebagai pengendali yayasan mitra SPPG juga ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (18/6/2026). Pihak kejaksaan memastikan seluruh proses pengungkapan kasus ini mengedepankan prinsip kehati-hatian.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













