Dua Legislator Tersangka Korupsi Masih Melenggang, MAKI Siapkan Langkah Praperadilan
![]() |
JAKARTA - Dua anggota parlemen yang terjerat kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,38 miliar terpantau masih menghirup udara bebas. Satori dan Heri Gunawan belum juga masuk ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dari setahun yang lalu, tepatnya pada 7 Agustus 2025.
Kondisi penegakan hukum yang dinilai jalan di tempat ini memantik reaksi keras dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia melontarkan kritik terbuka terhadap kinerja pimpinan lembaga penegak hukum tersebut pada Minggu (20/9/2026).
"Saya betul-betul kecewa dengan kinerja KPK saat menangani kasus CSR BI. Segera tahan para tersangkanya, agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, kami akan gugat praperadilan," ucap Boyamin di Jakarta.
Kekecewaan Terhadap Sikap Pimpinan
Pria yang akrab disapa Mas Boy ini menagih janji Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang sempat memberikan pernyataan terkait rencana penahanan Satori dan Heri Gunawan. Menurutnya, penundaan penahanan yang terus berlanjut ini menciptakan spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya intervensi pihak luar.
"KPK sepertinya tak punya nyali untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan menteri atau anggota DPR. Bisa jadi karena adanya tekanan politik yang kuat. Sehingga kasusnya berlarut-larut," jelasnya.
Boyamin juga mengingatkan lembaga antirasuah tersebut untuk tidak sekadar menebar janji tanpa eksekusi nyata. Ia meminta agar penanganan kasus korupsi tidak diwarnai dengan upaya mengulur waktu penyidikan.
"Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan dong kedua tersangka kasus CSR itu. Dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya, agar segera disidangkan," pungkasnya.
Rekam Jejak Kasus PSBI
Penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023 ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK kemudian merespons temuan tersebut dengan memulai penyidikan umum pada Desember 2024.
Guna melengkapi berkas perkara, tim KPK telah bergerak melakukan penggeledahan di beberapa titik yang diduga menyimpan dokumen atau barang bukti terkait. Meski status hukum tersangka sudah disematkan sejak pertengahan 2025, Satori dan Heri Gunawan yang kembali melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR periode 2024-2029 belum juga mendapatkan tindakan penahanan dari penyidik.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













