Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
5 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

Telisik Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun, Kejagung Panggil Ahli BGN dan Yayasan

Telisik Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun, Kejagung Panggil Ahli BGN dan Yayasan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejagung. (Foto: Inilah.com/Wahyu Praditya)
Senin, 21 September 2026 20:51 WIB

JAKARTA - Gelombang pemeriksaan saksi dalam pusaran dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum menunjukkan tanda-tanda berhenti. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini melebarkan jaring penyelidikannya hingga menyentuh para pemasok perlengkapan dapur dan perwakilan yayasan.

Tindakan hukum ini diambil guna membongkar dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Badan Gizi Nasional (BGN). Pada Senin (21/9/2026), tim penyidik dari Jampidsus kembali memanggil tujuh orang untuk memberikan kesaksian.

Fokus pada Pemasok Peralatan Dapur

Para pihak yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari ragam latar belakang. Mereka adalah UR yang bertindak sebagai penyedia alat dapur untuk SPPG Paslaten dan SPPG Lopana, serta ANR selaku tenaga ahli BGN. Lima saksi lainnya merupakan perwakilan yayasan, yakni A (Yayasan CA), D (Yayasan RMM), TAR (Yayasan AHP), ATP (Yayasan NFIE), dan BH (Yayasan IFSR).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan tujuan di balik pemanggilan pihak-pihak yang bersinggungan langsung dengan operasional dapur MBG tersebut.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," urainya. Anang juga menggarisbawahi bahwa pemanggilan ketujuh saksi ini mengedepankan prinsip kehati-hatian, dimana status mereka murni dimintai keterangan tanpa adanya penghakiman sepihak.

Maraton Pemeriksaan Sejak Agustus

Penelusuran tata kelola program ini telah memakan waktu berminggu-minggu. Rentetan pemeriksaan tercatat mulai masif sejak 24 Agustus dengan pemanggilan enam saksi dari unsur pemasok ompreng dan mitra SPPG.

Agenda penyidik kemudian bergeser pada 1 September dengan memeriksa lima saksi dari kalangan staf BGN, tenaga ahli, ASN, serta yayasan. Selang tiga hari, pada 4 September, penyidik mencecar 11 saksi lainnya yang melibatkan Inspektur Utama BGN hingga sejumlah karyawan swasta.

Klaster Dugaan Korupsi dan Jerat Tersangka

Skandal ini semakin menyita perhatian publik setelah jaksa membeberkan besaran kerugian negara dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung pada Juli 2026. Jaksa mengungkap hasil audit BPKP yang menemukan indikasi pemborosan dana program MBG hingga mencapai Rp10,5 triliun per tahun.

Guna mempertanggungjawabkan temuan tersebut, Kejagung sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Pihak swasta turut terseret dalam perkara ini. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono diduga kuat melakukan markup atau penggelembungan harga pengadaan motor listrik untuk operasional BGN. Sementara itu, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing sudah lebih dulu berstatus tersangka sejak Juni 2026, dengan dugaan menerima arahan dari Dadan Hindayana untuk mengatur mitra kerja program MBG.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww