Wapres Gibran Jawab Putusan MK Terkait Ijazah SMA, Pilih Fokus Bekerja Sukseskan Program
![]() |
| Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan MK terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikannya saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024. |
JAKARTA - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa syarat pendidikannya pada Pilpres 2024 lalu. Meski permohonan tersebut tidak dapat diterima akibat ketiadaan kedudukan hukum para pemohon, hakim memberikan catatan khusus mengenai belum adanya bukti meyakinkan terkait ijazah setara SMA milik Gibran dari luar negeri.
Merespons dinamika tersebut, Gibran menyatakan sikapnya untuk menghargai seluruh rangkaian peradilan yang telah berjalan. Ia memilih tidak memperpanjang polemik dan memusatkan perhatian pada tugas utamanya di lembaga eksekutif.
"Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," ucapnya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Hormati Putusan MK dan Dukung Program Presiden
Gibran menegaskan komitmennya untuk mencurahkan tenaga demi merealisasikan visi dan misi pemerintahan bersama pimpinan negara, Presiden Prabowo Subianto.
"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," paparnya.
Disinggung mengenai catatan spesifik majelis hakim soal absennya bukti kelulusan tingkat menengah atas dalam persidangan, ia memberikan sanggahan rasional. Gibran menyebutkan bahwa secara administrasi akademik, mustahil seseorang bisa menempuh jenjang pendidikan tinggi tanpa menyelesaikan sekolah menengah.
Segera Tindaklanjuti Kelengkapan Bukti Kelulusan
"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," bebernya menanggapi putusan hakim.
Meski demikian, ia memastikan pihak internalnya kini tengah menyiapkan langkah lanjutan terkait kelengkapan dokumen yang sempat dipersoalkan dalam persidangan tersebut.
Pihaknya berjanji akan segera memberikan kejelasan sesuai dengan pertimbangan yang tertuang dalam amar putusan MK.
"Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih," pungkasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | sindonews.com |
| Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |













