Korupsi Iklan bank bjb Seret Petinggi Cabang dan Pusat, Kasusnya Kini Jadi Sorotan Publik
![]() |
| Gedung bjb. |
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan penyimpangan dana pengadaan jasa agensi iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb). Lembaga antirasuah ini memanggil tiga pejabat teras perbankan tersebut untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (7/10/2026) ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi sepanjang periode 2021 hingga 2023. Kasus penyimpangan tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga menyentuh angka Rp223,6 miliar.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dua Saksi Penuhi Panggilan Penyidik
Ketiga saksi yang masuk dalam jadwal pemanggilan meliputi Pemimpin Group Audit Service Development & Quality Assurance bank bjb, Bay Aprian, serta Pimpinan Kantor Cabang bank bjb Garut, Sonny Permana. KPK juga memanggil Indra Maulana yang tercatat pernah menjabat sebagai Group Head Komunikasi Pemasaran Divisi Corporate Secretary bank bjb rentang waktu 2021-2023.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK kawasan Setiabudi, dua dari tiga saksi telah hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.17 WIB. Kedua pihak yang menjalani tahap pemeriksaan lanjutan tersebut adalah Bay Aprian dan Sonny Permana.
Empat Tersangka Sudah Mendekam di Tahanan
Dalam penanganan perkara rasuah ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat orang di antaranya sudah resmi menjalani masa penahanan sejak 10 Agustus 2026 silam.
Mereka yang ditahan adalah Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb periode 2020-2024, Widi Hartoto, dan Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Ikin Asikin Dulmanan.
Dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBSE), Suhendrik, bersama Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sementara itu, satu tersangka yang hingga kini belum dilakukan proses penahanan adalah mantan Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Yuddy Renaldi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Hukum |













