Pramono Minta Pelaku Dugaan Kekerasan di SMKN 27 Diberi Sanksi Tegas
![]() |
| Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. |
Rabu, 07 Oktober 2026 16:03 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, pihak yang diduga melakukan kekerasan di SMK Negeri 27 Jakarta akan diberikan sanksi tegas. Ia memastikan yang bersangkutan tidak akan lagi diberi ruang untuk menjadi pendidik di Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Pram merespons ramainya dugaan kekerasan di SMK Negeri 27 Jakarta yang mencuat di media sosial. Sejumlah korban disebut mulai bersuara terkait dugaan tindakan tersebut.
Pram mengatakan, telah meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengambil langkah paling tegas terhadap pihak yang bersangkutan. Ia bahkan meminta agar yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan kesempatan menjalankan profesi sebagai pendidik di Jakarta.
"Saya sudah meminta untuk diberikan sanksi sekeras-kerasnya, setegas-tegasnya, dan tidak diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjadi pendidik," kata Pram di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, tindakan yang terjadi di SMK Negeri 27 Jakarta telah mencederai marwah profesi pendidik sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap tenaga pendidik.
"Karena apa yang dilakukan di SMK Negeri 27 itu betul-betul mencederai marwah dari pendidik sendiri," ujarnya.
Pram menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung penuh langkah Dinas Pendidikan dalam menangani kasus tersebut. Ia meminta tidak ada ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk kembali menjalankan tugas sebagai pendidik di Jakarta.
"Dengan demikian Pemerintah DKI Jakarta mendukung sepenuhnya tindakan sekeras-kerasnya langkah yang diambil oleh Dinas Pendidikan untuk tidak memberikan ruang apa pun kepada yang bersangkutan menjadi pendidik di Jakarta," ucapnya.
Ia menilai, dugaan tindakan tersebut telah mencederai kepercayaan publik yang selama ini diberikan kepada pihak yang bersangkutan sebagai seorang pendidik.
"Karena apa yang dilakukan sudah betul-betul mencederai kepercayaan publik selama ini kepada yang bersangkutan yang sudah menjadi pendidik," tutur Pram.
Pram kemudian menegaskan kembali bahwa pihak yang bersangkutan tidak dapat lagi menjadi pendidik di Jakarta. Ia juga meminta kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jadi singkat cerita, tidak bisa lagi menjadi pendidik di Jakarta, dan saya sudah minta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Metropolitan, DKI Jakarta |













