Mahfud Md Desak KPU Dibawa ke Pengadilan Terkait Aturan Pencalonan Pemilu 2024
![]() |
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud Md mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibawa ke pengadilan atas dugaan manipulasi aturan pencalonan Pemilu 2024. Persoalan terkait persyaratan pendidikan calon wakil presiden ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.
Dugaan penyimpangan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut dianggap menyangkut persoalan mendasar dalam penegakan hukum dan demokrasi bernegara.
"Ini adalah persoalan terhadap peradaban diri kita bernegara. Negara hukum, negara demokrasi kita sudah bangun 80 tahun lebih. Dirusak hanya karena meng-Gibran-kan aturan," tegas Mahfud dalam sebuah siniar di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Dugaan Informasi Bohong Pencalonan
Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam penyusunan dan penerapan aturan pencalonan tersebut. Pelanggaran ini dianggap memuat informasi bohong yang disengaja untuk meloloskan proses pencalonan tertentu.
"Ini bukan hanya administrasi nih. Dan ini bisa jadi masalah pidana lho bagi mereka ini," tekannya.
Langkah hukum dinilai perlu ditempuh melalui mekanisme peradilan agar kejadian serupa tidak terulang pada penyelenggaraan pemilu berikutnya. Polemik tersebut bermula dari aturan KPU yang dianggap berbenturan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Hukum itu bisa hukum pidana. Karena ini adalah informasi bohong yang disengaja dibuat," paparnya.
Demokrasi dan Program Makan Bergizi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengaitkan penegakan hukum dengan tanggung jawab pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai pemenuhan kesejahteraan rakyat harus berjalan seiring dengan perlindungan demokrasi.
"Oleh sebab itu mengenyangkan rakyat dengan MBG itu bagus. Tapi peradaban demokrasi dan hukum itu harus ditegakkan. Dan itu ada di tangan Bapak Prabowo," jelasnya.
Ia memastikan tidak akan menghalangi upaya Presiden menegakkan aturan, asalkan dilaksanakan secara benar dan tidak sewenang-wenang. Di sisi lain, persoalan substansi pemenuhan syarat pendidikan calon ini sebelumnya juga sempat bergulir dan diperiksa melalui mekanisme di MK. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Umum |













