KPK Periksa Eks Direktur Jasindo Terkait Korupsi Asuransi Pelni, Kerugian Capai Belasan Miliar
![]() |
| Gedung Jasindo. |
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan pejabat PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pencairan komisi fiktif dalam pengadaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) periode 2015-2020. Langkah hukum tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka baru dalam kasus ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," terang Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (12/10/2026).
Kedua saksi yang dimintai keterangan adalah Syarifuddin selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri Jasindo periode 2013-2018. Selain itu, penyidik juga memanggil Kepala Divisi SPI Jasindo, Yuningsih Rahayu.
Penetapan Tersangka Baru dan Modus Fiktif
Kasus rasuah ini sebelumnya telah menjerat dua orang terdakwa yang perkaranya kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam pengembangan penyidikan, penyidik menetapkan empat tersangka baru yang telah ditahan sejak Kamis (30/7/2026).
Keempat tersangka tersebut meliputi mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo Untung Hadi Santosa, serta eks Manajer Manajemen Risiko Pelni Eko Yuni Triyanto. Turut ditahan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia Yohanes Priyo Iriantono, dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.
Lembaga antirasuah menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek asuransi yang didapat melalui penunjukan langsung. Total nilai kontrak pengadaan jasa asuransi tersebut ditaksir mencapai angka Rp263 miliar.
Aliran Dana dan Kerugian Negara
Berdasarkan temuan penyidik, Untung Hadi memerintahkan pembayaran komisi agen yang tidak semestinya kepada tiga perusahaan. Ketiga entitas tersebut yakni PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Perusahaan tersebut diketahui sama sekali tidak menjalankan pekerjaan teknis sebagai agen asuransi Pelni. Komisi yang telanjur dibayarkan justru dikembalikan sekitar 93 hingga 95 persen ke Jasindo Cabang Jakarta Menteng.
Dana pengembalian tersebut disinyalir kuat digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang serta mengalir ke kantong para tersangka. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan manipulatif ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Hukum |













