Jennifer Coppen Bantah Terima Komisi Penjualan Emas
![]() |
| Jennifer Coppen. (Instagram) |
Penulis: Mambang Yazid
Melalui pernyataan tertulis yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Minggu 11 Oktober 2026, Jennifer Coppen menegaskan bahwa penghasilannya dari kerja sama dengan perusahaan perhiasan tersebut hanya berupa imbalan sesuai kontrak profesional sebagai brand ambassador.
Istri pesepak bola Justin Hubner itu menyatakan, tugasnya sebatas menjalankan kesepakatan promosi yang telah ditentukan, bukan terlibat dalam mekanisme penjualan atau memperoleh bagian dari transaksi konsumen.
"Mengenai komisi dan keuntungan penjualan dalam kerja sama tersebut, saya tidak menerima komisi dari setiap penjualan produk kepada pelanggan. Tugas saya dilaksanakan sesuai dengan lingkup kerja sama profesional yang telah disepakati dalam kontrak," kata Jennifer Coppen.
Jennifer Coppen menilai penting bagi publik untuk memahami perbedaan antara pekerjaan seorang figur publik dalam mempromosikan produk dan tanggung jawab pihak yang mengelola bisnis. Menurut dia, kedua peran tersebut memiliki lingkup tugas yang berbeda.
"Oleh karena itu, penting untuk membedakan secara jelas antara peran sebagai pihak yang melakukan promosi dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta pelaksanaan kegiatan usaha," tuturnya.
Kerja Sama Dimulai Januari 2026
Jennifer menjelaskan, hubungan profesionalnya dengan perusahaan perhiasan tersebut dimulai pada awal 2026. Ia menandatangani kontrak sebagai brand ambassador pada Kamis, 8 Januari 2026.
Dalam pernyataannya, Jennifer menyebut kesepakatan itu mencakup pembuatan materi konten promosi dan kehadiran dalam acara tertentu. Ia menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kegiatan bisnis internal perusahaan.
"Saya menjalin kerja sama profesional sebagai Brand Ambassador dengan brand tersebut sejak Kamis, 8 Januari 2026, berdasarkan kontrak kerja sama yang telah disepakati," jelasnya.
Selebgram keturunan Belanda itu juga membantah terlibat dalam pengelolaan dana konsumen, transaksi pembelian logam mulia, hingga pengambilan keputusan operasional perusahaan.
"Saya tidak memiliki keterlibatan dalam manajemen internal, pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, proses penjualan, maupun pengambilan keputusan operasional perusahaan. Hal-hal tersebut berada di luar lingkup pekerjaan dan tanggung jawab saya sebagai Brand Ambassador," tegas Jennifer.
Putus Kontrak Sejak Juni
Nama Jennifer sebelumnya disebut oleh tim kuasa hukum korban ketika menyampaikan laporan resmi ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, sebanyak 85 korban mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penipuan investasi emas dan perak dengan total nilai mencapai Rp 25 miliar.
Skema yang ditawarkan perusahaan disebut menggunakan sistem pre-order (PO), disertai bonus besar dan janji pembelian kembali atau buyback dengan nilai menggiurkan. Namun, sejumlah konsumen mengaku pesanan maupun pencairan dana mereka tidak kunjung terealisasi.
Promosi melalui figur publik menjadi salah satu aspek yang disoroti kuasa hukum korban karena dinilai turut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penawaran investasi tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Jennifer menyatakan telah mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan lebih awal, yakni sejak 19 Juni 2026. Keputusan tersebut diambil setelah ia mendengar keluhan konsumen mengenai keterlambatan pesanan.
Jennifer juga menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif apabila penyidik kepolisian membutuhkan keterangannya dalam proses penanganan perkara.
Pernyataan Jennifer menjadi penjelasan mengenai posisi yang diklaimnya dalam kerja sama tersebut. Meski demikian, ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan tetap perlu ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh aparat penegak hukum. Penyebutan nama dalam laporan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang terlibat dalam dugaan tindak pidana. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Hiburan, DKI Jakarta |













