Langkah Hukum FAKTA Indonesia Soal Cukai MBDK di PTUN Masuki Tahap Pembacaan Gugatan
![]() |
| FAKTA Indonesia gugat Presiden RI dan Menteri Keuangan di PTUN Jakarta. (Ist). |
Selasa, 13 Oktober 2026 11:36 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menggugat Presiden RI dan Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Gugatan tersebut mempersoalkan penundaan penyelesaian regulasi yang dinilai penting untuk mengendalikan konsumsi minuman manis dan melindungi kesehatan masyarakat.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan perkara Nomor 310/G/TF/2026/PTUN.JKT digelar pada Selasa (13/10/2026) pukul 10.00 WIB.
Gugatan diajukan oleh tiga warga negara dengan FAKTA Indonesia sebagai kuasa hukum terhadap Presiden RI selaku Tergugat I dan Menteri Keuangan selaku Tergugat II. Persidangan berlangsung secara elektronik melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.
Ari menjelaskan, gugatan tersebut menyasar tindakan pemerintahan yang bersifat tidak bertindak (omission) dalam penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Barang Kena Cukai Berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan.
"Gugatan ini diajukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan," kata Ari dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Pendaftaran gugatan pada 31 Agustus 2026 merupakan puncak dari serangkaian upaya yang ditempuh para penggugat bersama FAKTA Indonesia. Upaya tersebut telah dilakukan sejak wacana pengenaan cukai MBDK bergulir pada 2016, target penerimaannya masuk dalam APBN sejak 2022, hingga RPP tersebut tercantum dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
FAKTA Indonesia juga mengklaim telah melayangkan somasi pertama dan kedua pada awal 2026, menggelar aksi damai dan audiensi dengan Kementerian Keuangan, serta menyampaikan surat keberatan sebagai upaya administratif kepada Presiden dan Menteri Keuangan pada 7 Agustus 2026. Namun, surat keberatan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan dari kedua pihak.
Menurut Ari, hingga batas waktu program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2025 berakhir pada 24 Januari 2026, PP tentang cukai MBDK belum juga ditetapkan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menargetkan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2027.
"Proses hukum tetap diperlukan agar penerbitan regulasi tidak berhenti pada sebatas target," tegas Ari.
Dalam gugatannya, para penggugat menilai tidak dituntaskannya penyusunan dan penetapan regulasi tersebut bertentangan dengan sejumlah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yakni asas kepastian hukum, kecermatan, kepentingan umum, pelayanan yang baik, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
Presiden sebagai Tergugat I dinilai tidak menindaklanjuti dan menetapkan RPP menjadi PP setelah rancangan disampaikan oleh pemrakarsa. Adapun Menteri Keuangan sebagai Tergugat II dinilai belum menuntaskan proses administratif penyusunan RPP, termasuk koordinasi antarkementerian dan lembaga, pembahasan, pengharmonisasian, serta penyampaian rancangan kepada Presiden.
FAKTA Indonesia turut menyoroti potensi manfaat kesehatan dan ekonomi dari penerapan cukai MBDK. Berdasarkan studi Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) pada 2024 yang dikutip dalam materi gugatan, pengenaan cukai yang mendorong kenaikan harga minuman berpemanis sekurang-kurangnya 20 persen berpotensi mencegah lebih dari 3,1 juta kasus diabetes.
"Jika kebijakan diterapkan, diperkirakan dapat menghemat biaya pengobatan diabetes tipe 2 sebesar Rp24,9 triliun dan mengurangi kerugian ekonomi akibat hilangnya produktivitas sebesar Rp15,7 triliun," ucap Ari.
Ketiga penggugat mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) dengan alasan kepentingan publik atas kesehatan. Mereka mewakili kelompok individu, komunitas pasien, dan generasi muda yang dinilai terdampak oleh belum adanya kebijakan pengendalian konsumsi MBDK, mulai dari risiko kesehatan pribadi dan keluarga hingga pengalaman menghadapi penyakit tidak menular sejak usia anak.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan tindakan pemerintah yang tidak menindaklanjuti ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 sebagai tindakan yang melanggar hukum, serta mewajibkan Presiden dan Menteri Keuangan melakukan tindakan administrasi pemerintahan untuk menuntaskan penerbitan PP tentang cukai MBDK sesuai ketentuan tersebut. Para penggugat juga meminta kedua tergugat dihukum membayar biaya perkara.
"Kami berharap perkara ini dapat memperjelas pertanggungjawaban pemerintah dalam memenuhi kewajiban hukum terkait perlindungan hak atas kesehatan warga negara," pungkas Ari. ***













