Usut Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker, KPK Periksa Empat Bos Perusahaan Keselamatan
![]() |
| Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membidik dugaan aliran dana pelicin dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Guna menelusuri jejak uang tersebut, lembaga antirasuah ini memanggil sejumlah petinggi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) untuk diperiksa secara maraton.
Pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari kalangan swasta itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut penyidik atas dugaan pemerasan yang melibatkan oknum kementerian tersebut.
Cecar Empat Petinggi Perusahaan Swasta
Saksi yang dimintai keterangan berasal dari dua entitas perusahaan yang berbeda. Mereka adalah Direktur PT Sarana Katiga Nusantara, Woro Edgar Wikanti yang diperiksa bersama Komisarisnya, Huria.
Selain itu, tim penyidik turut menggali keterangan dari Direktur Utama PT Waterland Nusantara, Rizki Nur Apriani serta Yuni Apriningtyas Prameswari selaku direktur di perusahaan yang sama.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi soal pemberian uang kepada oknum pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan pengurusan sertifikasi K3," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Tiga Pejabat Terseret Pusaran Pemerasan
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para saksi swasta, penyidik terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka tersandung skandal dugaan pemerasan dengan memanfaatkan wewenang penerbitan sertifikasi keselamatan kerja.
Ketiga tersangka tersebut meliputi Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker berinisial CFH, serta Kepala Biro Humas Kemnaker, SMS. Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker dengan inisial HR juga ikut terseret dalam pusaran rasuah ini.
"KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru. Saudara CFH, HR, dan SMS," paparnya.
Budi menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap tiga pejabat itu dilakukan setelah pihaknya berhasil mengamankan alat bukti yang kuat. Seluruh bukti yang ada mengarah pada indikasi penerimaan uang haram dari pihak perusahaan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Hukum |













