Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
6 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
5 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Metropolitan

‎Ranperda Perseroda Buka Peluang Transjakarta Layani Transportasi Laut dan Udara

‎Ranperda Perseroda Buka Peluang Transjakarta Layani Transportasi Laut dan Udara
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz.
Rabu, 14 Oktober 2026 13:33 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta membahas Ranperda tentang perubahan bentuk hukum Transjakarta menjadi perseroan daerah (Perseroda) yang membuka peluang perluasan layanan ke sektor transportasi laut dan udara untuk memperkuat konektivitas Kepulauan Seribu.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, perluasan ruang lingkup usaha tersebut memungkinkan Transjakarta mengelola transportasi darat, laut, dan udara. Rencana ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat Kepulauan Seribu terkait terbatasnya akses transportasi.

‎
‎Hal itu disampaikan Aziz dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta (Perseroan Daerah) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10/2026).
‎
‎Dalam skema yang direncanakan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan berperan sebagai regulator, sedangkan Transjakarta menjadi operator transportasi laut. Skema tersebut diharapkan dapat memperkuat layanan transportasi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.
‎
‎Selain transportasi laut, perluasan usaha Transjakarta juga direncanakan mencakup transportasi udara melalui pengaktifan kembali bandara-bandara kecil di Kepulauan Seribu. Fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung mobilitas warga, terutama ketika menghadapi kondisi darurat medis yang membutuhkan penanganan di daratan Jakarta.
‎
‎"Jadi, nanti apabila ada keadaan mendesak di Kepulauan Seribu, pesawat-pesawat kecil bisa mendarat di sana, termasuk untuk melayani masyarakat yang sakit," kata Aziz.
‎
‎Selama ini, warga Kepulauan Seribu yang membutuhkan penanganan medis di Jakarta harus mengandalkan transportasi laut untuk mencapai daratan. Pengembangan layanan laut dan udara diharapkan dapat menghadirkan alternatif perjalanan yang lebih cepat dan nyaman, terutama dalam situasi mendesak.
‎
‎Aziz juga berharap perluasan layanan Transjakarta dapat membuka akses yang lebih luas bagi wisatawan untuk berkunjung ke Kepulauan Seribu. Peningkatan konektivitas dinilai berpotensi menarik minat investor sekaligus mengembangkan potensi pariwisata setempat.
‎
‎Dengan akses transportasi yang semakin baik, pengembangan layanan tersebut diharapkan turut mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kepulauan Seribu. Namun, rencana perluasan usaha ini masih dalam tahap pembahasan melalui Ranperda dan belum menjadi kebijakan yang berlaku. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Metropolitan, Korporasi, DKI Jakarta
wwwwww