Imbas Asap Karhutla Hantam Ribuan Jadwal Pesawat, Maskapai Bebas Ganti Rugi?
![]() |
JAKARTA - Kepulan asap pekat sisa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini merambah hingga ke wilayah timur Indonesia. Kondisi pandangan yang tertutup asap pekat ini memaksa maskapai menunda atau membatalkan 2.458 penerbangan rute domestik terhitung sejak 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026 demi menghindari risiko fatal di udara.
Rekam Data Gangguan Aviasi
Gangguan operasional ini merangkak naik secara signifikan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi adanya tambahan 437 penerbangan yang terdampak jika dikomparasikan dengan akumulasi per 13 Oktober 2026, yang kala itu menyentuh angka 2.021 penerbangan.
Buruknya kualitas udara dan jarak pandang mulai 13–17 Oktober 2026 tidak cuma mengisolasi bandara di Sumatera, Papua, dan Kalimantan. Anomali udara ini telah berekspansi ke teritori Maluku Utara, Maluku, serta Sulawesi. Detail statistik dari Ditjen Perhubungan Udara memperlihatkan bahwa 1.324 rute penerbangan resmi dibatalkan atau ditunda, dan 1.080 rute lainnya menderita keterlambatan.
Penjelasan Regulasi Kompensasi
Terhalangnya rute udara akibat asap karhutla rupanya tidak mengharuskan maskapai membayarkan kompensasi finansial kepada para pelanggannya. Seperti yang dipublikasikan laman Kemenhub pada Kamis (8/10/2026), kabut tebal yang menekan jarak pandang di bawah titik minimum ditetapkan sebagai faktor cuaca yang mengancam keselamatan penerbangan.
Alasan ini menjadi dasar hukum yang membebaskan maskapai dari tuntutan ganti kerugian, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (telah diubah lewat PM 89 Tahun 2015). Maskapai diberi lampu hijau penuh untuk membatalkan, menunda, atau membelokkan arah penerbangan demi nyawa penumpang.
Rincian Hak Pengembalian dan Pengalihan
Walau kompensasi tidak cair, penumpang memiliki jaminan keamanan terhadap tiket yang telanjur dibeli akibat status force majeure ini. Penumpang dipersilakan mencairkan kembali biaya tiket (refund) dengan regulasi potongan administrasi yang disesuaikan jenis layanan maskapai bersangkutan.
Aturan memangkas 20 persen bagi tiket kelas full service, 15 persen untuk kelas medium service, dan 10 persen bagi kategori no-frills. Selain menukarkan uang, penumpang bisa meminta pengalihan ke penerbangan lain. Apabila jadwal baru tidak tersedia di hari yang sama, regulasi mewajibkan penyediaan fasilitas akomodasi agar penumpang tersebut siap diterbangkan pada hari berikutnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |













