Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
4 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
5 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
6
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Home  /  Berita  /  Hukum

Pengembangan OTT Rejang Lebong, KPK Periksa Pengusaha dan Mantan Petinggi Partai

Pengembangan OTT Rejang Lebong, KPK Periksa Pengusaha dan Mantan Petinggi Partai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026)
Selasa, 20 Oktober 2026 17:57 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Kedua tersangka asal Provinsi Bengkulu tersebut yakni Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong, B Daditama mulai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/10/2026).

"Pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Telusuri Aliran Dana Proyek ke Kepala Daerah

Penyidik lembaga antirasuah kini mendalami peran Eko Yusanto terkait deretan proyek pemerintah yang dikerjakan oleh perusahaannya. Tim juga melacak jejak dugaan aliran uang pelicin dari pihak swasta yang bermuara ke pemangku kebijakan setempat.

"Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya," papar Budi.

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap Daditama terpaksa ditunda meski yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan. Mantan tenaga ahli penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut datang tanpa didampingi penasihat hukum.

Akibatnya, tim penyidik memutuskan untuk tidak melanjutkan materi pemeriksaan demi mematuhi hak tersangka dan prosedur peradilan yang berlaku.

Pengembangan OTT dan Temuan Uang Miliaran

Penetapan kedua tersangka baru ini merupakan rentetan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang membongkar praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pada 11 Maret 2026 lalu, lembaga penyidik telah menahan lima orang tersangka termasuk sang bupati.

Proses pengusutan kemudian bergulir luas hingga menyasar sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada pertengahan Juli 2026. Sasaran penggeledahan meliputi kantor entitas swasta, fasilitas pengelolaan limbah, hingga kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari rumah pejabat daerah tersebut, aparat berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp4 miliar. Berbagai dokumen krusial dan barang bukti elektronik turut disita guna melengkapi berkas perkara skandal korupsi tersebut. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Hukum
wwwwww