Pengembangan OTT Rejang Lebong, KPK Periksa Pengusaha dan Mantan Petinggi Partai
![]() |
| Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026) |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Kedua tersangka asal Provinsi Bengkulu tersebut yakni Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong, B Daditama mulai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/10/2026).
"Pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Telusuri Aliran Dana Proyek ke Kepala Daerah
Penyidik lembaga antirasuah kini mendalami peran Eko Yusanto terkait deretan proyek pemerintah yang dikerjakan oleh perusahaannya. Tim juga melacak jejak dugaan aliran uang pelicin dari pihak swasta yang bermuara ke pemangku kebijakan setempat.
"Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya," papar Budi.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap Daditama terpaksa ditunda meski yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan. Mantan tenaga ahli penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut datang tanpa didampingi penasihat hukum.
Akibatnya, tim penyidik memutuskan untuk tidak melanjutkan materi pemeriksaan demi mematuhi hak tersangka dan prosedur peradilan yang berlaku.
Pengembangan OTT dan Temuan Uang Miliaran
Penetapan kedua tersangka baru ini merupakan rentetan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang membongkar praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pada 11 Maret 2026 lalu, lembaga penyidik telah menahan lima orang tersangka termasuk sang bupati.
Proses pengusutan kemudian bergulir luas hingga menyasar sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada pertengahan Juli 2026. Sasaran penggeledahan meliputi kantor entitas swasta, fasilitas pengelolaan limbah, hingga kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari rumah pejabat daerah tersebut, aparat berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp4 miliar. Berbagai dokumen krusial dan barang bukti elektronik turut disita guna melengkapi berkas perkara skandal korupsi tersebut. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Hukum |













