Anggota Komisi II DPR Tolak Penghapusan Syarat Ijazah Capres, Standar Pemimpin Negara Harus Diperketat
![]() |
| Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. |
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menolak keras usulan penghapusan syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Ia justru mendesak agar ketentuan kepemilikan ijazah diperketat di dalam Undang-Undang Pemilu guna menghindari multitafsir hukum di kemudian hari.
Pernyataan ini muncul merespons polemik persyaratan pendidikan yang mencuat pasca-terbitnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan. Doli menilai standar pendidikan kepala negara tidak semestinya diturunkan saat Indonesia sedang bergerak menuju negara maju.
"Harus tetap ada syarat pendidikan, bahkan menurut saya harus dinaikkan," tegas Doli saat menjadi narasumber dalam sebuah siniar, Jumat (23/10/2026).
Menjaga Standar Kepemimpinan Nasional
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut memaparkan bahwa kualifikasi kandidat harus disaring secara ketat untuk mendapatkan figur terbaik. Hal ini mutlak diperlukan mengingat keputusan seorang pemimpin tertinggi akan menentukan nasib ratusan juta rakyat.
"Enggak boleh kita kasih kepada orang yang sembarangan atau orang yang posisinya di bawah orang yang akan dipimpinnya," imbuhnya.
Ia mendorong agar rincian syarat pendidikan, baik yang ditempuh dari dalam maupun luar negeri, diatur tegas secara tertulis. Kejelasan aturan dalam perundang-undangan akan memberikan pedoman teknis yang pasti bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bantah Usulan Penghapusan Aturan Ijazah
Sikap tegas dari parlemen ini sekaligus membantah gagasan mantan Hakim Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. Sebelumnya, Jimly menyarankan agar persyaratan ijazah dihapus sepenuhnya dari undang-undang sebagai respons atas sengketa hasil pemilihan umum terkait keabsahan ijazah kandidat.
"Kalau menurut saya dihilangkan saja syarat ijazah itu di undang-undang Pilpres, dihapus saja syarat sarjana, enggak apa-apa," tutur Jimly saat ditemui di kawasan MK, Rabu (7/10/2026).
Menurut Jimly, perdebatan panjang ihwal administrasi ijazah membuat energi bangsa terkuras. Penilaian akhir mengenai kelayakan seorang tokoh seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada kepercayaan masyarakat melalui mekanisme kotak suara.
"Yang penting dikasih tahu, ini tamat SD, ini cuman tamat TK. Tapi kalau rakyat percaya, dipilih. Kenapa enggak begitu kita?" pungkasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Umum |













