KPK Minta Imigrasi Cegah Gubernur Jambi Zumi Zola ke Luar Negeri
Dikutip dari merdeka.com, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, mengatakan, surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Zumi Zola itu dikirimkan pihak KPK ke DIrjen Imigrasi pada 25 Januari lalu.
''Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan sejak surat keputusan ke luar negeri diterbitkan oleh KPK pada tanggal 25 Januari lalu,'' kata Agung Sampurno saat dihubungi merdeka.com, Kamis (1/2).
Agung mengatakan, dalam surat diterbitkan KPK kepada Imigrasi, alasan pencegahan ke luar negeri itu terkait kapasitas Zumi Zola yang diperlukan dalam proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Menurut Agung, dalam surat yang diterima pihaknya hanya satu orang yang diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri.
''Selanjutnya Imigrasi sesuai kewenangan mengeluarkan surat penerbitan penarikan paspor secara fisik,'' kata Agung.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, Rabu (31/1). Dalam penggeledahan berlangsung sekira enam jam itu penyidik KPK membawa sejumlah koper berisikan berkas dan dokumen.
Penggeledahan di rumah dinas itu dilakukan dalam proses pengembangan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Petugas KPK tampak menggeledah kendaraan dinas yang terparkir di garasi yang berada di sisi sebelah kanan rumah dinas.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga tak menampik bahwa tim dari lembaga anti rasuah itu sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola. ''Oh, kalau itu nanti tunggu saja tetapi biasanya kalau sudah masuk berarti kami kan sudah hati-hati,'' kata Saut.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan empat tersangka, yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Sedangkan dari pihak legislatif yang telah telah ditahan yang diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN.
Dalam perkara tersebut KPK sebelumnya telah mengamankan total uang dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada, Selasa (28/11) itu sebesar Rp4,7 miliar. Diduga pemberian uang suap itu, agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | merdeka.com |
Kategori | : | Ragam |