Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
11 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
6 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
6 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru

Mencoblos Dua Kali Seorang Pemilih di Padang Ditangkap

Mencoblos Dua Kali Seorang Pemilih di Padang Ditangkap
Kamis, 10 Desember 2015 01:29 WIB
PADANG - Panitia pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menemukan pemilih yang mencoblos dua kali di Kecamatan Sungai Pagu.

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Solok Selatan Sastria Nofrita, di Padang Aro, Rabu mengatakan, semula pelaku mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 pasar Muaralabuh menggunakan formulir C6 dan ia kembali melakukannya di TPS 2 yang berlokasi di SMP 2 Solok Selatan.

"Pelaku diketahui mencoblos dua kali setelah saksi pemantau mencurigai pelaku yang tidak mau memasukkan jarinya ke tinta pemilu usai mencoblos di TPS 4 Pasar Muaralabuh," katanya.

Dia menjelaskan, karena tidak mau jarinya diberi tinta maka saksi pemantau mengikuti kemana pergi pelaku dan ternyata ia menuju TPS 2 untuk kembali mencoblos menggunakan KTP melalui DPTB2.

"Mengetahui ia kembali mencoblos saksi pemantau lansung menangkapnya dan menyerahkannya ke Panwaslu," katanya.

Dia menyebutkan, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tidak diatur sanksi bagi warga yang melakukan pencoblosan dua kali.

Oleh sebab itu katanya, pihaknya melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan pidana umum.

"Kita sedang melakukan koordinasi dengan Kepolisian untuk proses lebih lanjut pelaku pencoblosan dua kali ini karena dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tidak ada sanksinya," jelasnya.

Ketua KPU Solok Selatan Isyuliardi Maas mengatakan, jika memang ada warga yang melakukan pencoblosan dua kali tetapi untuk sanksinya diserahkan pada pengawas.

"Kita juga akan menindaklanjuti kejadian ini dan jika ada kelalaian penyelenggara akan di tindaklanjuti sanksinya," kata dia.

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan Pilkada di Solok Selatan berjalan lancar dan tidak ada kendala ataupun permasalahan yang berarti. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/