Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
10 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
10 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
9 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
10 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
9 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
6 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara

KPPU Endus Persekongkolan Tender Proyek Pemerintah Senilai Rp1 Triliun di Riau

KPPU Endus Persekongkolan Tender Proyek Pemerintah Senilai Rp1 Triliun di Riau
Selasa, 16 Agustus 2016 09:18 WIB
PEKANBARU - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengendus persekongkolan tender proyek pengadaan pemerintah di Provinsi Riau senilai Rp1 triliun.

''Dari tujuh laporan persekongkolan tender, rinciannya lima sudah kita advokasi sesuai aturan terpaksa ditutup dan tidak ditindaklanjuti. Duanya lagi ini yang sedang kita fokuskan karena nilai tendernya lumayan besar berkisar Rp1 triliun,'' kata Kepala KPPU Kantor Perwakilan Wilayah Batam dengan wilayah kerja Riau, Kepri, Jambi dan Bangka Belitung Lukman Sungkar di Pekanbaru, Senin (15/8/2016).

Dari kedua tender proyek tersebut, kata Lukman, sekarang masih dalam tahapan klarifikasi, sehingga pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail kepada media. ''Tidak bisa kita ekspos sekarang, karena ini kan masih dalam tahap klarifikasi. Secara detail saya tidak bisa jelaskan, nanti ada waktunya untuk dipublikasi,'' katanya pula.

Praktik persekongkolan tender-tender pemerintah diawasi ketat oleh KPPU baik praktik persekongkolan bisnis tak sehat antar peserta tender maupun dengan pemilik proyek.

Dugaan persekongkolan tender baik di instansi vertikal ataupun horizontal telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 menyatakan bahwa Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Persekongkolan membatasi pengusaha-pengusaha yang mempunyai niat yang baik untuk menawar untuk masuk dalam pasar serta akibat dari persekongkolan adalah harga menjadi tidak kompetitif.

Dikatakannya, dua kasus ini tengah dilakukan penyelidikan. Satu kasus merupakan insiatif dari KPPU berdasarkan temuan dan satu lagi berdasarkan laporan yang sedang ditindaklanjuti.Lembaga ini tengah melakukan koordinasi dan mendapat dukungan dari pemerintah Provinsi Riau.

''Hasil koordinasi, kita melakukan pengawasan tentu mendapat dukungan dari Pemprov setempat. Untuk di Riau sendiri pada 2015 tentang kartel di bisnis TV Kabel sudah diringkus, kedepannya kita akan lakukan pengawasan ketat,'' tegasnya. (ant)

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:skalanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/