Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
4
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
5
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
5 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
4 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik

Ibu Ini Carikan Dukun untuk Gugurkan Kandungan Pacar Anaknya, Begini Jadinya

Ibu Ini Carikan Dukun untuk Gugurkan Kandungan Pacar Anaknya, Begini Jadinya
(viva.co.id)
Sabtu, 20 Agustus 2016 08:33 WIB
SURABAYA - Enny Novi Nuridha (36 tahun), Simorejo Timur, Surabaya, Jawa Timur, harus berhadapan dengan aparat hukum karena menyetujui pacar anaknya menggugurkan kandungan.

Diceritakan dalam surat dakwaan, Enny adalah ibu dari remaja lelaki berinisial V. Putranya berpacaran dengan seorang gadis berinisial F. Rupanya, gaya berpacaran V dan F terlalu bebas. Pasangan dimabuk asmara itu nekat berhubungan badan hingga berbuah janin.

Karena belum menikah, keduanya memutuskan menggugurkan ketika janin berusia lima bulan. Dibantu dukun bayi, janin di rahim F dikeluarkan paksa. Warga mengetahui itu ketika V bersama kakaknya hendak menguburkan janin yang digugurkan di pemakaman umum di Asemjajar, Bubutan, pada 18 Desember 2015.

Dalam sidang terungkap, pengguguran janin itu ternyata atas sepengetahuan keluarga V. Bahkan, terdakwa Enny, ibu V, mengaku menyetujui upaya mengeluarkan paksa darah daging putranya itu. Bahkan, dia yang mencarikan dukun bayi bernama Adimah (berkas terpisah) untuk menggugurkan janin itu.

"Saya sebenarnya tidak menyetujui anak saya dan pacarnya menggugurkan kandungan. Saya minta mereka agar menikah saja," kata Enny di hadapan majelis hakim yang diketuai Risti Indrijani di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 18 Agustus 2016.

Enny mengaku terpaksa setuju setelah V dan F tidak mau dinikahkan dengan alasan masih akan melanjutkan sekolah. Ia juga menyetujui karena mengira janin di perut F masih berusia tiga bulan. "Saya tidak tahu kalau kandungannya sudah berusia lima bulan," ujarnya.

Sugeng Hari Kartono, penasihat hukum terdakwa Enny, mengatakan bahwa kliennya mengakui perbuatannya melawan hukum. Menurutnya, itu bisa jadi bahan pertimbangan meringankan bagi hakim. "Itu poin penting yang bisa ringankan hukuman klien saya," ujar dia.***

Editor:sanbas
Sumber:viva.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/