Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
14 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
13 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
8 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
8 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
5
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
8 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
6
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
8 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah

Selain Diumumkan ke Publik, Pegawai Pemerintah Pelaku Pungli Terancam Dipenjara Minimal 4 Tahun

Selain Diumumkan ke Publik, Pegawai Pemerintah Pelaku Pungli Terancam Dipenjara Minimal 4 Tahun
(dream)
Jum'at, 21 Oktober 2016 18:03 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo sangat serius memberantas praktik pungutan liar (pungli) di instansi pemerintah. Untuk menimbulkan efek jera, identitas pelaku pungli akan diumumkan ke publik. Selain mempermalukan pelaku, pemerintah juga mengancam memenjarakannya.

Dilansir setkab.go.id, Jumat 21 Oktober 2016, Jaksa Agung, Prasetyo, mengatakan, pelaku pungli, menurut Undang-Undang Korupsi pasal 12 E, bisa terancam kurungan penjara minimal empat tahun.

“Tentunya tidak bisa digeneralisir. Harus kami lihat case by case seperti apa,” kata Prasetyo di Jakarta.

Dia mengatakan pungli ini dilakukan sepihak oleh petugas atau penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan dan kekuasaan meminta sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya. Oleh karena itu, orang terpaksa memberikan uang. Jika tidak memberikan uang, mereka tidak akan terlayani.

“Masyarakat yang diminta pungli ini tidak perlu takut untuk melaporkan karena mereka cenderung menjadi korban,” kata Prasetyo.

Beda dengan Suap

Prasetyo menegaskan pungli ini sama sekali tidak sama dengan suap. Dia mengatakan suap terjadi apabila dua pihak saling bekerja sama dan berkonspirasi. Ada yang memberi dan ada yang menerima untuk tujuan tertentu.

Lain halnya dengan pungli. Prasetyo mengatakan pungli ini hanya menerima dan meminta uang. Tak hanya itu, pungli ini juga memeras para korban dan praktik ini cenderung terjadi di mana-mana.

“Ini yang harus diberantas,” kata dia.***

Editor:sanbas
Sumber:dream.co.id
Kategori:Ragam
wwwwww