Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
15 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
15 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
15 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
15 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda

Berantas Pungli, Pemerintah Daerah Ini Hapus Surat Pengantar RT-RW

Berantas Pungli, Pemerintah Daerah Ini Hapus Surat Pengantar RT-RW
Ilustrrasi. (int)
Senin, 24 Oktober 2016 22:01 WIB
PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menghapus kebijakan penyertaan surat pengantar dari RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan dalam mengurus KTP, KK, serta akta kelahiran. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberantas pungutan liar (pungli).

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, selama ini pembuatan dokumen pribadi seperti KTP, KK serta akta kelahiran, dan akta kematian di dinas kependudukan sudah digratiskan. Tidak ada biaya apapun. Namun, akhir-akhir ini muncul keluhan dari warga mengenai masih adanya pungli untuk membuat dokumen tersebut.

"Setelah ditelurusi, ternyata pungli itu bersumber dari pembuatan surat penyertaan dari RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan," ujar Dedi kepada Republika.co.id, Senin (24/10).

Sebab, untuk mendapatkan surat pernyataan itu warga harus mengeluarkan sejumlah uang. Karena itu, kebijakan membawa surat penyertaan itu dihapuskan. Dengan begitu, bagi penduduk asli Purwakarta bisa langsung membuat KTP, KK ataupun akta kelahiran/kematian secara gratis. Dengan catatan, membuatnya datang langsung ke Dinas Kependudukan.

Kalaupun ada pungli di instansi ini, pihaknya meminta supaya warga melaporkannya dengan menyertakan bukti. Guna meminimalisasi pungli di instansi ini, pihaknya telah memasang sejumlah kamera pemantau di sejumlah titik strategis. Sehingga, aktivitas petugas di instansi ini akan terlihat langsung.

Adapun surat penyertaan dari RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan, lanjut Dedi, tetap berlaku bagi warga pendatang. Jadi, pendatang yang ingin membuat dokumen pribadi, tetap harus ada penyertaan dari RT/RW setempat. "Supaya, ada kejelasan mengenai warga pendatang itu," ujarnya.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/