Menkes Pastikan Program Dokter Layanan Primer akan Tetap Dijalankan Meski Ada Penolakan dari Siak dan Daerah Lain
''DLP adalah sistem yang sudah sesuai dengan Undang-Undang. Mereka sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan ditolak, berarti kami sebagai pemerintah harus tetap menjalankannya. Dokter harus menaati UU,'' katanya di Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Secara umum, DLP adalah dokter yang mengutamakan penyediaan pelayanan komprehensif bagi semua orang, tetapi bukan dokter umum maupun dokter spesialis.
Dengan DLP, masa belajar mahasiswa kedokteran akan bertambah tiga tahun sehingga rata-rata menjadi 11 tahun.
BACA JUGA:
. Polisi Usut Kasus Calo Mahasiswa Kedokteran Universitas Riau
. Belasan Dokter Muda Siap Layani Kesehatan Masyarakat Pelalawan
. Pemkab Siak Segera Tambah Dokter Spesialis
. Dokter dan Pegawai Puskesmas Tertangkap Nyabu
. Rumah Dinas Masih Kurang, Dokter Tinggal di Ruangan Pasien
Dalam sepekan terakhir, ratusan praktisi kedokteran telah melakukan turun ke jalan dan menyampaikan tuntutan menolak DLP. Program yang digagas pemerintah tersebut dinilai hanya menghabiskan waktu dan memperlambat para tenaga medis untuk menerapkan ilmunya secara langsung karena tuntutan perkuliahan. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | bisnis.com |
Kategori | : | Ragam |