Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
2 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus

Dunia Terbalik, Istri Jual Suaminya untuk Layanan 'Threesome'

Dunia Terbalik, Istri Jual Suaminya untuk Layanan Threesome
Ilustrasi. (republika.co.id)
Rabu, 24 Januari 2018 09:02 WIB
SURABAYA - Biasanya suami yang menjual istrinya ke pria hidung belang. Kalau Ini ibarat dunia terbalik, justru istri yang menjual suaminya secara online. Atas kejahatannya itu, wanita berinisial VR ini telah dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Dikutip dari republika.co.id, warga Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya itu ditangkap setelah polisi menggerebek sebuah kamar di Hotel Sparkling, Jalan Kayoon, Surabaya.

Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan, mengatakan, dalam penggerebekan itu petugas mendapati VR bersama suaminya, RR sedang melayani seorang lelaki pelanggannya.

''Suami-istri ini sama-sama melayani seorang lelaki pelanggannya, atau yang lebih dikenal dengan istilah threesome,'' ujarnya.

Dalam kasus ini polisi menyebut RR, usia 24 tahun, sebagai korban dan hanya menetapkan VR sebagai tersangka. Karena perempuan berusia 20 tahun inilah yang selama ini menjalankan bisnis prostitusi via daring (media berjejaring) tersebut.

Polisi menyebut VR menawarkan jasa prostitusi melalui sebuah akun Facebook yang beranggotakan 11 ribu orang.

Di akun Facebook itu VR menawarkan jasa 'Threesome' dengan membandrol harga antara Rp300 hingga Rp500 ribu.

Dalam penggerebekan di Hotel Sparkling, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar tanda bukti pemesanan kamar hotel, uang tunai Rp 500 ribu, sebuah telepon merek Polytron, sebuah telepon seluler merek 'SPC' dan fotokopi surat nikah atas nama tersangka dan korban.

Kepada polisi, VR berdalih terpaksa menjalankan bisnis prostitusi dengan mengajak suaminya karena alasan himpitan ekonomi.

''Dia bersama suaminya mengaku baru empat kali melayani pelanggan,'' ucap Rudi.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang, serta Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/